SA mengaku sudah empat bulan bekerja sebagai karyawan di tempat usaha konveksi milik ayah korban.
SA mengaku kesal kepada atasannya itu karena setiap kesalahan dilimpahkan kepadanya.
"Setiap ada kesalahan orang lain, saya yang dimarahi," kata dia.
SA terdiam ketika ditanya kenapa melampiaskan kekesalannya kepada korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Kompas.com: Kontributor Malang, Andi Hartik)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Ini Cabuli Anak di Bawah Umur karena Kesal kepada Ayah Korban"