"Sudah bisa kita mintai keterangan kemarin juga, sudah kita jelaskan juga. Cuman karena kecelakaan kemarin masih ada trauma," paparnya.
Galan menambahkan, polisi tidak menahan WA karena sudah ada jaminan dari pihak keluarga.
"Ada jaminan dari keluarga, alamatnya jelas dari yang bersangkutan juga sangat kooperatif dan mempertimbangkan faktor usia juga dari kondisi kesehatanya yang masih lemah," ujarnya.
Diberitakan tribunjogja.com,, Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Magelang km 8, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu (3/9/2020) sekitar pukul 06.10 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan dua unit mobil, yakni Honda Mobilio merah nopol H 8571 RG dan Mitsubishi Xpander hitam B 2004 BZP.
Kronologi Kecelakaan di Jalan Magelang
Kejadian bermula ketika satu unit Honda Mobilio merah nopol H 8571 RG melaju kencang dari arah utara.
Sesampainya di lokasi kejadian, mobil tersebut oleng, menabrak dan melompati pembatas jalan.
Dari arah selatan terdapat satu unit Mitsubishi Xpander hitam B 2004 BZP yang berisikan satu orang yang ditabrak sisi atas bagian kabin depan oleh Mobilio tersebut.
Baca juga: Rebahan di Teras SPBU, Pria Ini Ternyata Tewas: Saya Kira Sedang Tidur, Wajahnya Pucat
Tak berhenti di situ, Mobilio merah itu terus melayang dan berputar di udara sejauh lebih kurang 20-30 meter.
Di saat melayang inilah empat penumpangnya terlempar lantaran pintu mobil terbuka.
Mobil ini akhirnya berhenti dalam kondisi terbalik di barat jalan setelah membentur sudut tembok bangunan dan tiang listrik.
Empat penumpang tersebut terpisah satu dengan lainnya berjarak 4-6 meter.
Sedangkan dua penumpang dan satu pengemudi Mobilio terjepit di badan mobil.