TRIBUNNEWS.COM - Polresta Tangerang menangkap seorang pria paruh baya, J (55), asal Mauk, Kabupaten Tangerang,
Penangkapan terhadap J dilakukan setelah korban melapor terkait kasus rudapaksa.
Pelaku diketahui telah merudapaksa wanita berusia 21 tahun.
Tindakan tak senonoh itu pelaku lakukan di sebuah perkebunan di Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Mengaku Bisa Baca Garis Tangan, Pria di Mauk Malah Rudapaksa Gadis di Perkebunan
Baca juga: Istri Banting Tulang Kerja di Luar Negeri, Suami Malah Tega Rudapaksa 2 Anaknya yang Masih Belia
Baca juga: Bu Guru Ngaji Ternyata Dibunuh Suami ART, Tidak Ada Rudapaksa Namun Jasad Ditemukan Tanpa Busana
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan modusnya J bisa melihat dan membaca masa depan melalui garis tangan.
"Tersangka itu mengaku bisa tahu masa depan dari garis tangan, dan karena merasa tergiur, korban ini meminta jasa tersangka," ujar Ade kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
Setelah korban terhasut tipuannya, J langsung mengajak korban menuju kediamannya yang tidak jauh dari TKP.
Saat sampai di rumahnya, J langsung berakting dapat membaca garis tangan korbannya.
Baca juga: Oknum Guru PNS Rudapaksa Keponakan 2 Kali, Ketahuan saat Keluarga Lihat Korban Selalu Murung
Baca juga: Wanita Ini Lolos dari Aksi Rudapaksa namun Tubuhnya Penuh Luka karena Disabet Cangkul
Baca juga: POPULER Regional: Siswi SMA Bunuh Diri karena Tak Dibelikan Motor | Oknum PNS Rudapaksa Keponakan
Namun, tersangka mendadak mengajak korban ke kawasan perkebunan.
"Soalnya tersangka mengaku jika itu merupakan syarat dalam proses pembacaan garis tangan," sambung Ade.
Saat tiba diperkebunan pada pukul 20.00 WIB, tersangka langsung melancarkan aksinya.
Dia meminta korban untuk memenuhi permintaannya, dan menakuti korban bila tidak dipenuhi, maka korban akan sulit mendapatkan jodoh.
"Dia langsung melakukan tindak asusilanya, dengan lebih dulu menakuti korban, dengan mengatakan kalau korban akan sulit dapatkan jodoh bila tidak memenuhi permintaannya tersebut," ungkap Ade.
Baca juga: Ajak Jalan-jalan dan Beri Iming-iming Uang, Pria Ini Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Mendapati pelecehan, korban yang merasa takut langsung melaporkan kepada keluarganya.
Pihak keluarga pun turut mengadukan kejadian yang menimpa korban ke Polresta Tangerang hingga tersangka berhasil diamankan.
Dari perbuatannya, J disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Wartakotalive)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pria Paruh Baya di Kabupaten Tangerang Merudapaksa Wanita Muda dengan Modus Baca Garis Tangan