Berdasarkan temuan itu, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Ternyata para tersangka punya motif tersendiri hingga nekat melakukan perbuatan keji tersebut, yakni ingin menguasai mobil milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka yang ditangkap itu mengakui sudah merencanakan aksi mereka.
Terkait ini, para tersangka dijerat dengan pasal pidana pembunuhan berencana, sekaligus pencurian dengan kekerasan (curas).
Mereka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Polisi Masih Cari Satu Tersangka Pembunuhan Pengusaha Rental Mobil Pekanbaru Muhammad Al Hadar