News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alex Noerdin Laporkan Wagub Sumsel ke Polda Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Alex Noerdin, Dedi Heryansyah SH didampingi Firli Darta membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan wakil gubernur Sumsel, Mawardi Yahya, Senin (9/11/202).

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Mawardi Yahya kembali dilaporkan ke polisi atas kasus pencemaran nama baik.

Kali ini mantan gubernur Sumsel, Alex noerdin yang melaporkan Mawardi ke SPKT Polda Sumsel, Senin (9/11/2020).

Laporan ini diwakilkan oleh Kuasa Hukum Alex Noerdin, Dedi Heryansyah didampingi Firli Darta.

Bersama laporan itu disertakan bukti video berdurasi 5 menit 50 detik berisi dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Mawardi Yahya.

"Selain itu kami juga mempunyai beberapa orang saksi atas laporan ini," ujar Dedi saat ditemui usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.

Baca juga: Lagi, Warga Sumsel Terkena Peluru Nyasar, John Sempat Mendengar Suara Letusan

Laporan itu diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LPB/858/XI/2020 /SPKT Polda Sumsel.

Dedi menegaskan, Mawardi yang kini menempati posisi sebagai orang nomor dua di Sumsel itu, dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Alex Noerdin.

"Maka dari itu, terlapor dalam hal ini merupakan Mawardi Yahya, hari ini resmi kami laporkan karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 310 KUHP Ayat 1 tentang Pencemaran Nama Baik," ujarnya.

Ia mengatakan, laporan yang diajukan hari ini, serupa dengan laporan yang sebelumnya sudah dibuat oleh petahana calon Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam kepada Mawardi Yahya. 

Permasalahannya juga serupa yakni Mawardi Yahya diduga telah mencemarkan nama baik orang lain saat memberikan kata sambutan dalam sebuah acara pernikahan di Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir pada 15 Oktober 2020 lalu.

"Jadi terlapor ini Pada saat memberikan sambutan pada acara pernikahan, yang bersangkutan menyebut adanya dugaan penggunaan dana bansos Zaman Pak Alex. Sehingga mengakibatkan 3-4 orang masuk penjara. Atas ucapan itu, maka kami membuat laporan pencemaran nama baik," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polda Sumsel.

Untuk selanjutnya, laporan akan ditindaklanjuti.

"Dengan diterimanya laporan tersebut, tentu akan dilakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran dari laporan yang sudah diterima," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Alex Noerdin Laporkan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya ke Polda Sumsel, Ini Perkaranya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini