News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersulut Dendam Lama, Seorang Pria Bunuh Seterunya, Pelaku Tunggu Korban di Gang Lalu Dibacok

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan - Dipicu dendam lama, seorang pria berinisial M (35) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan nekat membunuh seterunya J (47).

TRIBUNNEWS.COM - Dipicu dendam lama, seorang pria berinisial M (35) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan nekat membunuh seterunya J (47).

Diketahui, tersangka pernah dilukai oleh korban, namun tak ada penyelesaian.

Lantaran hal itu, tersangka menyimpan dendam dan akhirnya membalas dengan membunuh korban.

Korban adalah warga Gang Cempaka, Kelayan B, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Pembunuhan itu dilakukan M terhadap korban pada Senin (9/11/2020) dini hari.

"Jadi tersangka ini pernah dilukai oleh korban, ketika itu tidak ada penyelesaian hingga akhirnya tersangka menyimpan dendam dan akhirnya membalas," ujar Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya kepada wartawan, Senin sore.

Tersangka, kata Idit, diduga sudah merencanakan akan membunuh korban.

"Korban nunggu temennya disalah satu gang. Secara tiba-tiba, tersangka datang bawa parang dan langsung membacok pinggang korban hingga korban tersungkur," jelas Idit.

Tersangka kemudian meninggalkan J yang dalam kondisi tidak berdaya.

Baca juga: Bunuh Siswa SMA dan Tinggalkan Mayat di Sawah, Pelaku: Sakit Hati karena Dia Sering Ganggu Istriku

Baca juga: Cemburu karena Istrinya Digoda, Pria di Aceh Utara Nekat Bacok Seorang Guru Pakai Parang

Saat ditemukan warga yang melintas, korban sudah meninggal dunia dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya.

Menerima laporan adanya pembunuhan, unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan dibantu Reskrim Polresta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel langsung memburu tersangka.

Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil ditangkap di rumah salah seorang kerabatnya di Jalan Ahmad Yani Kilometer 11, Kabupaten Banjar, Kalsel.

"Saat ditangkap dia tak melawan dan dia mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

(Kompas.com: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipicu Dendam Lama, Pria di Banjarmasin Bacok Seterunya hingga Tewas"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini