News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesta Miras, Tapi Duitnya Kurang, Tiga Pria Ini Begal Pelajar dan Rampas HP-nya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi begal

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku begal yang kerap beraksi di Kabupaten Serang, Banten, telah diamankan pihak berwajib.

Tersangka ditangkap setelah mencuri ponsel dan melukai seorang pelajar Muhammad Wahyu (15) di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, dari tiga pelaku, dua orang diamankan, yakni GM (20) dan Nu (20). Sedangkan otaknya, F (20) masih dalam pencarian orang (DPO).

“Pelaku ini merampas ponsel untuk dijual, uang hasil rampasan itu digunakan pelaku untuk membeli miras,” kata Mariyono kepada wartawan di Mapolsek Cikande, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: 2 Begal yang Beraksi di Gang Sempit Penjaringan Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Mariyono menuturkan, aksi pembegalan itu terjadi pada 4 November 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, korban besama dengan temannya, Aji (14), hendak pulang dari warung menuju rumah. Tiba-tiba datang tiga orang yang tidak dikenal menodongkan cerulit ke depan muka korban.

Kapolres Serang AKBP Mariyono saat menampilkan barang bukti dan tersangka.(KOMPAS.com/RASYID RIDHO)

“Pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras (miras). Namun korban mengaku tidak memiliki uang sama sekali,” ujar Mariyono didampingi Kapolsek Cikande Kompol Ridzky Salatun.

Demi menghasilkan uang untuk membeli miras, pelaku pun langsung merampas dua unit ponsel milik Wahyu dan Aji.

Tak ingin ponsel kesayangannya dibawa kabur, keduanya pun berkelahi.

Pelaku Ferry yang sudah memegang celurit langsung menyabetkan senjata tajam tersebut ke arah Wahyu dan mengenai bagian kening, punggung, serta dada.

“Pas mau kabur, korban sempat menarik motor pelaku hingga ketiganya terjatuh dan meninggalkan motornya,” tuturnya.

Salah satu pelaku, GM mengaku aksi begalnya sudah direncanakan karena tak mempunyai uang untuk pesta miras.

“Sudah minum-minumnya, tapi kurang. Kan enggak punya uang, ya si F ngajak ngebegal buat beli miras lagi,” kata GM.

Pelaku terancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Punya Uang untuk Beli Miras Tambahan, 3 Pemuda Begal Pelajar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini