News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Ditolak saat Minta Pijit, Suami Seret Istri Sejauh 3 M, Tangan Korban Terkilir & Bengkok

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan- Gara-gara ditolak saat minta pijat, seorang suami di Tanjungbalai aniaya istrinya. Pelaku nekat menyeret korban sejauh tiga meter.

TRIBUNNEWS.COM- Gara-gara ditolak saat minta pijat, seorang suami aniaya istrinya.

Pelaku nekat menyeret korban sejauh tiga meter.

Akibat perbuatan pelaku, pergelangan tangan korban terlikir dan bengkok.

Seorang pria berinisial RAL (45) warga Jalan Pattimura, Kota Tanjungbalai ditangkap polisi saat tengah duduk di teras rumah warga di kawasan Jalan SMA 3 Kota Tanjungbalai, Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan RAL terkait kasus KDRT, berupa penganiayaan yang ia lakukan terhadap istrinya berinisial J (43).

Penganiayaan itu terjadi pada 16 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, lantaran permintaan RAL untuk dipijat ditolak istrinya.

"Si pelaku minta kusuk, namun si istri tidak mau, kemudian pelaku dalam posisi berdiri menarik dan menyeret tangan korban sejauh 3 meter. Sehingga mengakibatkan pergelangan tangan kanan korban terkilir dan bengkok," ungkap Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (12/11/2020).

Korban yang tak terima dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.

Laporan itu disertai dengan hasil visum dan keterangan dari sejumlah saksi.

Baca juga: Suami Aniaya Selingkuhan yang Sempat Boncengan dengan Pria Lain, si Istri juga Menyilet Wajah Korban

Baca juga: Orangtua Murid Aniaya Wakasek SMPN 6 Lembor Kabupaten Mabar, Ini Pemicu dan Kronologi Kejadian

Baca juga: Pria Ini Aniaya Istrinya Pakai Patahan Kayu Kursi, Cemburu Lihat Korban Ngobrol dengan Lelaki Lain

Petugas pun lalu mencari keberadaan pelaku, karena tak kunjung pulang usai melakukan KDRT hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.

Usai ditangkap petugas, sang suami pun mengakui perbuatannya, akibatnya terancam mendapat hukuman penjara selama 5 tahun.

"Dalam kasus ini RAL disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ujarnya.

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungabalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(ind/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Suami Tega Hajar Istrinya hingga Babak Belur Karena Tak Mau Melayani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini