TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji melaporkan seorang oknum mahasiswi ke Polresta Pontianak, Kamis (12/11/2020).
Laporan tersebut buntut dari adanya kata-kata bernada makian kepada gubernur yang terlontar dari oknum mahasiswi tersebut, saat mengikuti aksi demo tolak UU Omnibus Law di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, pada Selasa (10/11/2020).
Video tersebut juga telah beredar di media sosial.
Gubernur Kalbar tiba di Polresta Pontianak dan langsung membuat laporan, Kamis (12/11/2020).
Sutarmidji menegaskan bahwa ketika ada aksi demonstrasi, dirinya selalu merespon setiap penyampaian aspirasi oleh siapapun.
Tidak pernah tidak ia temui.
Namun saat aksi demo pada 10 November lalu, waktunya bersamaan ketika dirinya menjadi pembicara webinar.
"Kemaren saya sudah bilang, saya sebagai pembicara webinar tentang Perhutanan Sosial dan ini untuk kepentingan masyarakat Kalbar. Terutama mereka yang tinggal di kawasan serta tanah telantar yang kita minta dijadikan tanah kepemilikan adat atau komunal," ujarnya.
Namun dirinya juga sudah memberikan saran agar perwakilan sekitar 10 hingga 15 orang untuk bertemu langsung.
Tetapi para demonstran menuntut semuanya ingin bertemu.
Padahal saat ini Kalbar masih berjuang melawan pandemi Covid-19.
Ia menegaskan bahwa setiap orang sama haknya di hadapan hukum.
Baca juga: Risma Punguti Sampah Saat Ada Demo Tolak UU Cipta Kerja, Demonstran: Kesejahteraan Wargamu Terancam
Ia juga menegaskan bukannya sosok arogan atau anti kritik.
Masalah Omnibus Law menurutnya bukanlah Peraturan Daerah (Perda) akan tetapi mengapa Gubernur yang dimaki-maki.