TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Lampung tega menganiaya dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar hingga kaki retak.
Diketahui, kedua anak tiri pelaku itu masih berusia 9 tahun dan 6 tahun.
Kapolsek Sidomulyo, IPTU Hengki Darmawan mengatakan, pelaku kekerasan terhadap anak tiri tersebut berinisial MF (26), berprofesi sebagai karyawan swasta.
Hengki mengungkapkan, MF melakukan tidak kekerasan terhadap dua anak tirinya JS (9) dan FR (6), yang merupakan anak dari istrinya Eka Safitri, dengan suami sebelumnya.
“KDRT yang dilakukan pelaku terhadap 2 anak tirinya terjadi pada Selasa (10/11/2020)."
"Pelaku memukul korban FR menggunakan sapu lidi pada bagian kaki sehingga mengalami memar,” ujar IPTU Hengki Darmawan, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Pria Ini Tega Aniaya Anak Tiri Berusia 9 Tahun dan 6 Tahun, Korban Alami Memar Tulang Kaki Retak
Baca juga: Suami Aniaya Selingkuhan yang Sempat Boncengan dengan Pria Lain, si Istri juga Menyilet Wajah Korban
Pelaku, kata Hengki, juga menendang korban, sehingga mengalami memar akibat terbentur dinding.
Tak hanya itu, lanjut Hengki, korban juga mengalami memar pada kaki akibat diinjak.
Pelaku juga sempat mencekik dan memukul kaki korban menggunakan paralon sehingga FR mengalami retak tulang kaki.
Tidak hanya pada korban FR, lanjut Hengki, pelaku juga melakukan KDRT terhadap kakak korban, JS.
Pelaku memukul kaki kiri korban JS menggunakan paralon hingga memar.
MF juga memukul bahu kanan dan kiri korban menggunakan sapu lidi hingga lecet.
Korban JS juga sempat dicekik oleh pelaku dan mengalami luka pada bagian bibir akibat ditampar.