Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Insany
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Maluku Murad Ismail melaporkan Ketua Bapilu DPD Golkar Maluku Yusri AK Mahedar.
Yusri dilaporkan karena dinilai memfitnah Murad dalam acara Rakornis Golkar se-Indonesia.
Acara tersebut saat itu dilakukan secara daring via zoom.
Sebelumnya DPD PDIP Maluku secara lembaga pun telah melakukan laporan polisi untuk kasus yang sama.
Namun sebagai pribadi Murad Ismail menganggap fitnah yang dilontarkan kepadanya juga dilakukan secara pribadi.
Dia menilai fitnah tersebut membawa tiga hal secara institusi yakni jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP, Gubernur Maluku dan institusi kepolisian.
Baca juga: PDIP Maluku Polisikan Ketua Bapillu DPD Golkar Maluku, Buntut Rekaman 1 Menit
Baca juga: Sinergi Berbagai Lembaga Berhasil Amankan 1.419 Persil Aset Tanah di Sulawesi dan Maluku
Baca juga: Warga Tulehu Maluku Tengah Ditembak karena Curi Senjata Api di Rumah Polisi
Sehingga dia merasa penting untuk melaporkan tindakan Yusril secara pribadi.
Hal ini ditegaskan Tim Pengacara Murad Ismal, Ali. M. Basri Salampessy, melalui saluran telepon kepada TribunAmbon.com, Jumat malam.
Karena itu Murad ismail memberi kuasa kepada Tim Pengacara dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat Perjuangan DPD PDIP Maluku untuk melaporkan Yusri atas namanya.
Menurut Salampessy, dari rekaman suara yang diperolehnya sebagai bukti laporan merupakan percakapan dalam Rakornis Golkar yang digelar secara virtual yang diikuti peserta dari seluruh Indonesia dan bukan percakapan pribadi.
‘’Fitnahan itu dilakukan di hadapan banyak orang meski melalui zoom, Pak Murad tidak bisa membiarkan hal ini, karena sudah merupakan pencemaran nama baik,’’ tegas Salampessy.
Sorotan Rekaman
Menurut Salampessy, ada dua hal yang melekat di dalam rekaman suara tersebut yakni menyebut keterlibatan Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku dan keterlibatan institusi kepolisian dalam Pilkada di Kabupaten Seram Bagian Timur.