Usai membunuh korban, kedua tersangka kemudian meninggalkan korban di kontrakan dalam kondisi bersimbah darah.
Mereka kemudian ditangkap setelah ada saksi yang melihat keduanya keluar dari kontrakan sesaat setelah membunuh korban.
Baca juga: Janda Dua Anak Tewas, Diduga Dibunuh di Depan Anak Sulung Umur 5 Tahun: Om Yanto yang Bunuh Mama
"Ditangkapnya bersamaan karena pada saat itu mereka juga belum jauh."
"Masih disekitaran TKP. Saat melihat petugas mereka lari dan kami kejar hingga tertangkap," bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 338 Juncto 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(Kompas.com/Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Tak Dipinjami Uang, 2 Pemuda di Banjarmasin Habisi Teman yang Baru Dikenalnya"