TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Siak Hulu Kampar, Riau melarikan uang puluhan juta rupiah milik wanita bernama Sri Mulyani, warga Kemloko, Kranggan, Kabupaten Temanggung.
Pria pedagang sayur tersebut, Artamto (45), mengelabui korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Peristiwa itu mengakibatkan korban kehilangan uang senilai Rp 51 juta.
Kini, Artamto telah dibekuk jajaran Satreskrim Polres Temanggung.
Baca juga: Jadi Dukun Palsu Bisa Gandakan Uang Sejak 2018, Kakek Darsak Ditangkap, Polisi Sita Uang Mainan Anak
Baca juga: Ingin Gandakan Uang, Wanita Ini Tertipu Rp 36 Juta, Uangnya Berubah jadi Potongan Kertas Merah
Kepada pihak kepolisian, Artamto mengaku bahwa dirinya mengiming-imingi uang dalam jumlah banyak dalam waktu sekejap kepada korban.
Penjual sayur itu mengaku bertemu dengan korban di Semarang.
Artamto pun mengaku sempat berbincang kepada korban dan mengetahui kebutuhan korban agar mendapatkan uang banyak untuk memasang susuk.
Ia pun mencoba menawarkan iming-iming uang yang bisa digandakan dengan cara ghaib kepada korban.
"Sebenarnya saya juga tidak percaya dengan penarikan uang ghaib, tetapi karena ada saja warga yang percaya sehingga saya manfaatkan untuk mendapatkan uang," terangnya di Mapolres Temanggung, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang dengan Modal Kunyit, Kakek Ini Cabuli Anak Teman Modus Balurkan Ramuan
Dari korban, Artamto berhasil mendapatkan uang asli Rp 51 juta.
Senilai Rp 35 juta ia gunakan untuk foya-foya di tempat prostitusi, sedangkan sisanya dibagikan ke teman-temannya.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengungkapkan, korban terpikat untuk mendapatkan uang miliaran rupiah dari pelaku dengan waktu singkat.
Bahkan, korban bersedia menyetorkan uang asli senilai Rp 51 juta yang akan digunakan pelaku sebagi media penarikan uang.
"Korban menyerahkan uang akad total Rp16 juta, dan sisanya Rp 35 juta."
"Uang tersebuat diserahkan secara bertahap baik tunai maupun transfer bank," ungkapnya.
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang Pakai Mesin Australia, Tiga Orang Dibekuk Polisi
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri menambahkan, setelah mendapat uang dari korban, pelaku melakukan ritual tertentu untuk menarik uang ghaib guna mengelabuhi korban.
Satu hari setelah ritual, sudah tersedia lembaran uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 di dalam bungkusan mori yang digunakan untuk ritual.
Uang palsu tersebut diberikan kepada korban sebagaimana janjinya saat memulai kesepakatan.
"Namun begitu dicek ternyata uang tersebut merupakan uang mainan sehingga korban segera melapor ke polisi," katanya.
Baca juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp 125 Juta Jadi Rp 20 Miliar, Jum Diciduk Polisi
Dari hasil kasus ini, Satreskrim Polres Temanggung mengamankan sejumlah barang bukti merupakan 3 lembar kain mori warna putih, 606 lembar uang mainan pecahan Rp100.000, 300 lembar uang mainan pecahan Rp 50.000, bukti transfer, satu keris terbungkus kain mori putih, satu piring berisi bunga setaman, satu karpet biru motif gambar ikan dan telepon seluler.
"Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tegasnya. (Sam)
(Tribunjateng.com/Saiful Ma'sum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Warga Kemloko Temanggung Diperdaya Bakul Sayur Bisa Gandakan Uang, Kerugian Fantastis