"Biasanya, pemesan mengambil sendiri ke rumah pelaku. Namun, pelaku juga turut mengedarkannya ke sejumlah tempat," ucapnya.
Pelaku AS dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minimal beralkohol dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Gerebek pabrik yang palsukan 5 merek miras terkenal
Sebelumnya pada Rabu (2/9/2020) lalu, polisi juga menggerebek rumah di Kompleks Sukamulya Regency, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Rumah tersebut dijadikan pabrik minuman keras palsu.
Ada lima mereka minuman keras yang dipalsukan yakni Mansion, Iceland, MC Donald, Vodka, dan Vodka Imperial.
Lima jenis minuman keras tersebut dibuat dari bahan oplosan alkohol murni, aroma minuman, pemanis buatan, dan sitrun.
Racikan minuman tersebut dimasukkan ke dalam botol ditempeli stiker dan ditutup botol pres mirip merek aslinya.
Dari penggerebekan, Satnarkoba Polres Cianjur mengamankan 178 botol minuman keras yang siap edar.
Kapolres Cianjur, AKBP M Rifai, mengatakan, rumah yang dijadikan pabrik minuman keras tersebut digerebek karena tak memiliki izin serta membuat minuman keras palsu.
"Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat atau warga setempat bahwa di tempat tersebut digunakan untuk memproduksi dan membuat minuman beralkohol yang diduga palsu," ujar Kapolres di lokasi penggerebekan, Kamis (3/9/2020)
Di lokasi, polisi mengamankan DS (36) warga Sumatera Utara yang sudah 6 bulan memproduksi miras palsu.
"Keuntungannya mencapai Rp 9 juta per bulannya," ujar Rifai.
Rifai mengatakan, miras palsu tersebut didistribusikan ke wilayah Cianjur dan Bandung dengan harga di bawah pasaran. (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Fakta Pabrik Miras Oplosan di Cianjur, Omzet Rp 4 Juta Per Hari, Campur Alkohol dengan Minuman Berenergi"