News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pabrik Miras Oplosan Omzet Rp 4 Juta Digerebek, Pemilik Oplos Alkohol 90 Persen dengan Minuman Ini

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi langsung merazia dua kios jamu di Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Kamis (26/7/2018) -- Pabrik minuman keras (miras) oplosan di Cianjur digerebek polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Pabrik minuman keras (miras) oplosan di Cianjur digerebek polisi.

Pemilik pabrik itu adalah AS (36) warga Rancagoong, Cilaku.

Ia meracik miras oplosan dari alkohol 90 persen dengan berbagai minuman berenergi serta perasa minuman sesuai dengan permintaan pemesan.

AS sudah menjalankan bisnisnya sejak 6 bulan lalu dengan omzet harian mencapai Rp 4 juta per hari.

Baca juga: Pria Ngaku TNI Pacari Anak Pemilik Warung, Terus-terusan Pinjam Uang hingga Ibu Tanya ke Markas TNI

Kepada polisi, AS mengaku sudah memproduksi miras oplosan tersebut sejak ia tinggal di Jakarta.

Karena pandemi, ia pindah ke Cianjur dan ia pun meneruskan membuat miras oplosan di kampung halamannya sejak 6 bulan terakhir.

"Pelaku sendiri telah menjalankan bisnisnya tersebut sejak 6 bulan lalu dengan omzet harian mencapai Rp 4 juta," ujar Kasat Res Narkoba Polres Cianjur Iptu Ali Jupri di Mapolres Cianjur, Jumat (13/11/2020).

"Awalnya di Jakarta, sama memproduksi ini. Namun, sejak pandemi memutuskan pulang ke Cianjur dan meneruskannya di sini," kata Ali menambahkan.

Sita 600 kantong miras oplosan

Saat digerebek, polisi menangkap AS yang sedang meracik miras oplosan.

Selain mengamankan AS, di lokasi polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 dus minuman berenergi berbagai merek, perasa minuman dan 14 galon berisi air mineral serta 600 kantong miras oplosan.

"Termasuk, kita sita ada 600 kantong miras oplosan yang siap edar," kata Ali.

Baca juga: Dukun Cabul Rudapaksa Setidaknya 7 Wanita, Menghilang dari Jatim hingga Terdeteksi di Kalimantan

Ia menjelaskan biasanya pemesan akan mengambil langsung miras oplosan ke rumah pelaku.

Namun pelaku AS juga ikut mengedarkannya ke sejumlah tempat.

"Biasanya, pemesan mengambil sendiri ke rumah pelaku. Namun, pelaku juga turut mengedarkannya ke sejumlah tempat," ucapnya.
Pelaku AS dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minimal beralkohol dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Gerebek pabrik yang palsukan 5 merek miras terkenal

Sebelumnya pada Rabu (2/9/2020) lalu, polisi juga menggerebek rumah di Kompleks Sukamulya Regency, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Rumah tersebut dijadikan pabrik minuman keras palsu.

Ada lima mereka minuman keras yang dipalsukan yakni Mansion, Iceland, MC Donald, Vodka, dan Vodka Imperial.

Lima jenis minuman keras tersebut dibuat dari bahan oplosan alkohol murni, aroma minuman, pemanis buatan, dan sitrun.

Racikan minuman tersebut dimasukkan ke dalam botol ditempeli stiker dan ditutup botol pres mirip merek aslinya.

Dari penggerebekan, Satnarkoba Polres Cianjur mengamankan 178 botol minuman keras yang siap edar.

Kapolres Cianjur, AKBP M Rifai, mengatakan, rumah yang dijadikan pabrik minuman keras tersebut digerebek karena tak memiliki izin serta membuat minuman keras palsu.

"Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat atau warga setempat bahwa di tempat tersebut digunakan untuk memproduksi dan membuat minuman beralkohol yang diduga palsu," ujar Kapolres di lokasi penggerebekan, Kamis (3/9/2020)

Di lokasi, polisi mengamankan DS (36) warga Sumatera Utara yang sudah 6 bulan memproduksi miras palsu.

"Keuntungannya mencapai Rp 9 juta per bulannya," ujar Rifai.

Rifai mengatakan, miras palsu tersebut didistribusikan ke wilayah Cianjur dan Bandung dengan harga di bawah pasaran. (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Fakta Pabrik Miras Oplosan di Cianjur, Omzet Rp 4 Juta Per Hari, Campur Alkohol dengan Minuman Berenergi"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini