TRIBUNNEWS.COM - Dua wanita di Pelembang, Sumatera Selatan nekat menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 600 juta.
Uang tersebut digunakan kedua tersangka untuk membeli barang-barang mewah.
Terbukti polisi berhasil menyita barang-barang bermerek seperti tas hingga iPhone 12 Pro Max.
Padahal, keduanya adalah orang kepercayaan pemimpin perusahaan. Alhasil keduanya kini mendekam di penjara.
Kedua tersangka itu bekerja di perusahan impor minuman keras legal.
Mereka sudah melakukan penggelapan uang perusahaan selama lima bulan dengan total Rp 600 juta.
Dua tersangka yakni Christina Novianti (27) warga KH Azhari 13 Ulu Palembang dan Pitri Miniarti (30) Perumnas Talang Kelapa Palembang.
Mereka merupakan karyawan bagian administrasi penjualan di PT Astana Sanjaya yang beralamatkan di Jalan Kinol nomor 470 RT 06 RW 04 Kelurahan 18 Ilir IT 1 Palembang.
Baca juga: Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Swasta Diduga Gelapkan Rp 3 M, Padahal Nasabah Kenal Baik
Aksi keduanya, terungkap setelah pemilik perusahaan Michael Sanjaya Halim curiga pembayaran dari pelanggan tidak sampai ke rekening perusahaan.
Padahal, setelah dicek, uang pembayaran sudah ditransfer si pembeli.
Merasa sudah ada penyelewengan terhadap uang perusahaan, akhirnya pemilik melaporkan karyawannya.
Akan tetapi, saat dilaporkan sama sekali belum diketahui bila kedua tersangka inilah yang melakukan penggelapan.
"Kedua tersangka ini merupakan kepercayaan pimpinan perusahaan."
"Dari penyelidikan yang kami lakukan, ternyata kedua tersangka inilah yang melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 600 juta," kata Kapolsek IT 1 Palembang Kompol Hadirman didampingi Kanit Reskrim Iptu Ghafur Asyari, Sabtu (14/11/2020).