Kedua tersangka ini, menggunakan modus menagih pembayaran uang pembelian minuman kepada pelanggan.
Christina yang bertugas menagih, memberikan nomor rekening bank milik Pitri.
Dua pelanggan yang ada di Muaraenim percaya, bila rekening itu merupakan milik perusahaan sehingga ditransfer.
Uang yang sudah ditransfer, kembali di transfer Pitri ke rekening Christina.
Barulah, uang yang mereka terima dibagi dua dan digunakan untuk membeli barang-barang pribadi.
"Dari penyelidikan, akhirnya kami menangkap kedua tersangka di rumah mereka masing-masing."
"Di rumah mereka, kami juga mengamankan barang-barang yang mereka beli dari hasil menggelapkan uang perusahaan," ungkap Hadirman.
Uang senilai Rp 600 juta, dibelikan dua tersangka barang-barang bermerek seperti jam tangan Alexandre Cristy, tas merek Elvi dan Louis Vuitton.
Ponsel seharga Rp 28 juta merk iPhone 12 Pro Max, sepatu merek Yongki Komaladi.
Baca juga: Gelapkan Rp 60 Miliar, Rumah Pemilik Investasi BMW Cash Digeruduk Ratusan Korban, Nyaris Dibakar
Lalu emas berupa kalung dan gelang, mobil jenis city car, motor N-Max, mesin cuci, seperangkat AC, lemari pakaian, dan dua unit sepeda anak-anak.
Tak hanya barang bermerek yang diamankan dari kedua tersangka, uang tunai senilai Rp 18 juta juga disita polisi dari rekening tabungan keduanya.
Sementara tersangka Christina mengakui bila dirinya dan Pitri telah melakukan penggelapan uang perusahaan.
Hal ini, mereka lakukan karena untuk memenuhi kebutuhan dan membeli barang yang diinginkan.
"Spontan menggelapkan uang perusahaan. Karena, keinginan punya barang yang bermerk. Uang itu juga aku belikan mobil," kata Cristina singkat.
(TribunSumsel.com, M Ardiansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Demi Beli Iphone 12 Pro Max, Wanita di Palembang ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp 600 Juta