TRIBUNNEWS.COM - Dua wanita di Pelembang, Sumatera Selatan nekat menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 600 juta.
Uang tersebut digunakan kedua tersangka untuk membeli barang-barang mewah.
Terbukti polisi berhasil menyita barang-barang bermerek seperti tas hingga iPhone 12 Pro Max.
Padahal, keduanya adalah orang kepercayaan pemimpin perusahaan. Alhasil keduanya kini mendekam di penjara.
Kedua tersangka itu bekerja di perusahan impor minuman keras legal.
Mereka sudah melakukan penggelapan uang perusahaan selama lima bulan dengan total Rp 600 juta.
Dua tersangka yakni Christina Novianti (27) warga KH Azhari 13 Ulu Palembang dan Pitri Miniarti (30) Perumnas Talang Kelapa Palembang.
Mereka merupakan karyawan bagian administrasi penjualan di PT Astana Sanjaya yang beralamatkan di Jalan Kinol nomor 470 RT 06 RW 04 Kelurahan 18 Ilir IT 1 Palembang.
Baca juga: Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Swasta Diduga Gelapkan Rp 3 M, Padahal Nasabah Kenal Baik
Aksi keduanya, terungkap setelah pemilik perusahaan Michael Sanjaya Halim curiga pembayaran dari pelanggan tidak sampai ke rekening perusahaan.
Padahal, setelah dicek, uang pembayaran sudah ditransfer si pembeli.
Merasa sudah ada penyelewengan terhadap uang perusahaan, akhirnya pemilik melaporkan karyawannya.
Akan tetapi, saat dilaporkan sama sekali belum diketahui bila kedua tersangka inilah yang melakukan penggelapan.
"Kedua tersangka ini merupakan kepercayaan pimpinan perusahaan."
"Dari penyelidikan yang kami lakukan, ternyata kedua tersangka inilah yang melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 600 juta," kata Kapolsek IT 1 Palembang Kompol Hadirman didampingi Kanit Reskrim Iptu Ghafur Asyari, Sabtu (14/11/2020).
Kedua tersangka ini, menggunakan modus menagih pembayaran uang pembelian minuman kepada pelanggan.
Christina yang bertugas menagih, memberikan nomor rekening bank milik Pitri.
Dua pelanggan yang ada di Muaraenim percaya, bila rekening itu merupakan milik perusahaan sehingga ditransfer.
Uang yang sudah ditransfer, kembali di transfer Pitri ke rekening Christina.
Barulah, uang yang mereka terima dibagi dua dan digunakan untuk membeli barang-barang pribadi.
"Dari penyelidikan, akhirnya kami menangkap kedua tersangka di rumah mereka masing-masing."
"Di rumah mereka, kami juga mengamankan barang-barang yang mereka beli dari hasil menggelapkan uang perusahaan," ungkap Hadirman.
Uang senilai Rp 600 juta, dibelikan dua tersangka barang-barang bermerek seperti jam tangan Alexandre Cristy, tas merek Elvi dan Louis Vuitton.
Ponsel seharga Rp 28 juta merk iPhone 12 Pro Max, sepatu merek Yongki Komaladi.
Baca juga: Gelapkan Rp 60 Miliar, Rumah Pemilik Investasi BMW Cash Digeruduk Ratusan Korban, Nyaris Dibakar
Lalu emas berupa kalung dan gelang, mobil jenis city car, motor N-Max, mesin cuci, seperangkat AC, lemari pakaian, dan dua unit sepeda anak-anak.
Tak hanya barang bermerek yang diamankan dari kedua tersangka, uang tunai senilai Rp 18 juta juga disita polisi dari rekening tabungan keduanya.
Sementara tersangka Christina mengakui bila dirinya dan Pitri telah melakukan penggelapan uang perusahaan.
Hal ini, mereka lakukan karena untuk memenuhi kebutuhan dan membeli barang yang diinginkan.
"Spontan menggelapkan uang perusahaan. Karena, keinginan punya barang yang bermerk. Uang itu juga aku belikan mobil," kata Cristina singkat.
(TribunSumsel.com, M Ardiansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Demi Beli Iphone 12 Pro Max, Wanita di Palembang ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp 600 Juta