Selain itu tidak ada narkotika saat pengiriman pertama.
Diduga Farid Tahta Kurniawan sedang melakukan uji coba sebelum melaksanakan penyeludupan yang sebenarnya.
Selundupkan sabu dalam kerupuk pasir, Farid Diberi upah Rp 100 ribu
Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setyo P, menjelaskan tersangka penyelundupan itu atas nama Farid Tahta Kurniawan.
Tersangka ditangkap saat mengantarkan barang kiriman ke dalam Lapas, Rabu (21/10/2020).
"Tersangka mengaku tidak kenal dengan warga binaan (Lapas) yang dikirimi barang. Da mengaku hanya disuruh seseorang," ungkap Andri.
Untuk mengantarkan semua narkotika dan psikotropika ini, Farid mengaku hanya mendapat upah Rp 100.000.
Barang dikirimkan dengan sistem ranjau. (tribun network/thf/ilh/Tribunnews.com/Surya.co.id)