TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Beragam cara ditempuh para kurir narkoba untuk bisa menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Teranyar dalam beberapa bulan terakhir, penyelundupan modus "kerupuk narkoba" terjadi di dua lapas wilayah Jawa Timur.
Modus kerupuk narkoba yakni para kurir menyelipkan narkoba, biasanya sabu di selipan kerupuk.
Beruntung petugas di lapas sangat jeli dan teliti sehingga upaya penyelundupan kerupuk narkoba itu bisa digagalkan.
Baca juga: Kurir Narkoba Putar Otak, Modus Baru Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Kerupuk, Bakul Nasi dan Biskuit
Kerupuk narkoba di Lapas Klas IIB Jombang
Petugas Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Jombang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari paket yang dikirimkan oleh seseorang untuk warga binaan penghuni lapas.
Barang haram itu berhasil diamankan para petugas lapas setelah melakukan pemeriksaan pada barang kiriman dari kerabat warga binaan sebelum diserahkan kepada warga binaan di dalam lapas.
Kalapas Jombang Mahendra Sulaksana menerangkan, pada pukul 09.30 WIB bertempat di ruang penggeledahan barang, ditemukan barang yang diduga barang terlarang jenis sabu dan obat-obatan yang dilekatkan pada kiriman makanan kerupuk.
"Modus penyelundupan yakni dengan melekatkan 3 paket sabu dan obat terlarang pada kerupuk, dengan pengirim atas nama Kapit yang merupakan teman dari warga binaan atas nama Nasiril Chaqqy," kata Mahendra dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyakatan Kemenkumham, Minggu (15/11/2020).
Mahendra mengatakan penggagalan penyelundupan narkoba ini adalah bukti keseriusan jajaran pemasyarakatan dalam menegakkan komitmen perang terhadap narkoba dari dalam lapas dan rutan.
Berdasarkan temuan itu, pihak lapas telah mengamankan warga binaan atas nama Nasiril Chaqqy dan melakukan pendalaman penyelidikan atas kejadian tersebut.
"Telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Selanjutnya kasus dan barang bukti yang di duga barang terlarang telah diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Jombang untuk diproses lebih lanjut," jelas Mahendra.
Kerupuk Narkoba di Lapas Kelas IIB Tulungagung
Lapas Kelas IIB Tulungagung tiba-tiba melarang pengunjung memberikan atau membawakan kerupuk bagi warga binaan mereka.
Alasannya baru-baru ini ada percobaan penyelundupan sabu dengan media kerupuk pasir.
Untungnya, petugas lapas bersama Satreskoba Polres Tulungagung berhasil menggagalkannya.
“Dampak langsungnya, kerupuk kami larang untuk dibawa masuk. Karena sudah berpotensi dijadikan alat menyelundupkan narkotika,” terang Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono, Kamis (22/10/2020).
Kronologi penyelundupan sabu dalam kerupuk pasir
Tersangka atas nama Farid Tahta Kurniawan ditangkap dengan barang bukti 15,9 gram sabu-sabu, dan 63 pil psikotropika, Rabu (21/10/2020) pukul 10.30 WIB.
Tunggul Buwono mengungkapkan, Farid Tahta Kurniawan datang mengirim barang kepada warga binaan bernama Misdianto.
Awalnya tidak ada yang mencurigakan dari barang kiriman yang dibawa Farid Tahta Kurniawan.
“Jadi dia mengirim rokok, nasi di wajah bakul plastik, sayur dan ada satu plastik kerupuk pasir,” ungkap Tunggul Buwono.
Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Lapas Jombang, Pelaku Rekatkan Sabu pada Kerupuk
Baca juga: Selundupkan Sabu di Kerupuk, Kurir Dibayar Rp 100 Ribu, Kerupuk Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Tunggul Buwono memuji kejelian anak buahnya yang melihat sesuatu yang janggal dalam bungkus rokok yang dibawa Farid Tahta Kurniawan.
Bungkus rokok itu sekilas masih utuh sempurna, masih terbungkus plastik dan tidak ada keanehan.
Namun petugasnya melihat pada bagian pita cukai terlihat sudah robek.
“Temuan itu ditunjukkan ke saya. Kemudian perintahkan orang itu dipanggil, dan barangnya untuk dibongkar bersama,” sambung Tunggul Buwono.
Ternyata rokok di dalamnya dilem jadi satu, sehingga saat ditarik semuanya ikut keluar.
Setelah ditarik, ternyata rokok itu hanya tinggal setengah saja.
Sedangkan bagian bawah rokok tersimpan paket sabu-sabu.
“Kami langsung memanggil Satrekoba Polres Tulungagung. Kami sudah lama kerja sama, kami tidak pernah meningal mereka (jika ada temuan),” ujar Tunggul Buwono.
Petugas keamanan Lapas telah memeriksa semua bawaan Farid, namun tidak menemukan barang bukti lain.
Anggota Satreskoba yang sudah terlatih kemudian giliran memeriksa kembali, termasuk satu per satu kerupuk yang dibawa Farid Tahta Kurniawan.
Akhirnya polisi menemukan dua paket sabu lain, disembunyikan di antara lekukkan kerupuk.
Selain itu polisi juga menemukan keanehan di bakul plastik, wadah nasi yang dibawa Farid Tahta Kurniawan.
Bakul itu ternyata ada dua tumpuk namun disamarkan seolah hanya satu buah.
Ruangan di antara bakul itu dipakai untuk menyembunyikan 63 pil psikotropika.
“Sekarang kami akan aduk-aduk semua kiriman makanan. Kesannya memang tidak manusiawi, tapi lebih tidak manusiawi jika ada narkoba yang masuk ke dalam Lapas,” tegas Tunggul.
Kini Misdianto masih dalam ruang isolasi untuk dimintai keterangan.
Sejauh ini petugas tidak menemukan hubungan antara Misdianto dengan Farid Tahta Kurniawan.
Diduga Farid mencatut nama Misdianto untuk memasukkan kiriman barang.
Kepada penyidik Satresnarkoba, Farid Tahta Kurniawan mengaku sudah pernah mengirim barang kepada Misdianto.
Namun petugas Lapas memastikan, Misdianto menerima kiriman itu tanpa mengenal Farid Tahta Kurniawan.
Selain itu tidak ada narkotika saat pengiriman pertama.
Diduga Farid Tahta Kurniawan sedang melakukan uji coba sebelum melaksanakan penyeludupan yang sebenarnya.
Selundupkan sabu dalam kerupuk pasir, Farid Diberi upah Rp 100 ribu
Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setyo P, menjelaskan tersangka penyelundupan itu atas nama Farid Tahta Kurniawan.
Tersangka ditangkap saat mengantarkan barang kiriman ke dalam Lapas, Rabu (21/10/2020).
"Tersangka mengaku tidak kenal dengan warga binaan (Lapas) yang dikirimi barang. Da mengaku hanya disuruh seseorang," ungkap Andri.
Untuk mengantarkan semua narkotika dan psikotropika ini, Farid mengaku hanya mendapat upah Rp 100.000.
Barang dikirimkan dengan sistem ranjau. (tribun network/thf/ilh/Tribunnews.com/Surya.co.id)