News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya, Ditanya Soal Status PSBB DKI Jakarta

Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimum, Selasa (17/11/2020). Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam penyelenggaraan acara keramaian di tengah Covid-19, khususnya penyelenggaraan acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anak Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik, Selasa (17/11/2020).

Pemanggilan ini terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan Maulid Nabi yang diadakan pada acara yang sama pada 14 November 2020 lalu.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Anies dipanggil untuk dimintai keterangan soal status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sekarang diterapkan di Jakarta.

Jika status DKI sat ini dalam keadaan PSBB, maka ada ketentuan lain yaitu kekarantinaan.

Lebih lanjut dia mengatakan wilayah PSBB tersebut termasuk bagian dari kekarantinaan.

Baca: Sidang Perdana Konser Dangdut di Tegal, Wakil Ketua DPRD Dinyatakan Bersalah

Baca: Tak Hanya Karyawan Swasta, Kini Guru dan Tenaga Pendidikan Non-PNS Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. (Youtube/ KompasTV)

Pemanggilan Anies ini guna mempertanyakan kepada penyelenggara pemerintah, bagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain itu Tubagus menjelaskan, apakah ada aturan yang dilanggar atau tidak dalam acara tersebut.

"Kami sudah mulai (tahap penyelidikan) yang pertama, yaitu klarifikasi kepala daerah untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini," ucapnya, Selasa (17/11/2020).

Halaman Selanjutnya ------------>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini