TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik, Selasa (17/11/2020).
Pemanggilan ini terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan Maulid Nabi yang diadakan pada acara yang sama pada 14 November 2020 lalu.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Anies dipanggil untuk dimintai keterangan soal status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sekarang diterapkan di Jakarta.
Jika status DKI sat ini dalam keadaan PSBB, maka ada ketentuan lain yaitu kekarantinaan.
Lebih lanjut dia mengatakan wilayah PSBB tersebut termasuk bagian dari kekarantinaan.
Baca: Sidang Perdana Konser Dangdut di Tegal, Wakil Ketua DPRD Dinyatakan Bersalah
Baca: Tak Hanya Karyawan Swasta, Kini Guru dan Tenaga Pendidikan Non-PNS Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta
Pemanggilan Anies ini guna mempertanyakan kepada penyelenggara pemerintah, bagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu Tubagus menjelaskan, apakah ada aturan yang dilanggar atau tidak dalam acara tersebut.
"Kami sudah mulai (tahap penyelidikan) yang pertama, yaitu klarifikasi kepala daerah untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini," ucapnya, Selasa (17/11/2020).