TRIBUNNEWS.COM - Pengedar uang palsu di Kupang, Nusa Tenggara Timur, telah ditangkap petugas Polres Kupang Kota.
Dalam penangkapan pelaku berinisial JB tersebut, polisi menyita uang palsu senilai Rp 354 juta.
Kini, JB telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hal ini disampaikan Kapolres Kupang Kota AKBP Satria Binti.
"Kasus ini bermula dari adanya laporan dari salah seorang penjual di Kota Kupang yang menjadi korban kasus pengedaran uang palsu itu," kata Satria saat jumpa pers di Kupang dikutip dari Antara, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Modal Rp 100 Juta, 6 Pria Sepakat Produksi dan Edarkan Uang Palsu, Totalnya Capai Rp 10 Miliar
Baca juga: Bermodal Rp 100 Juta, Sindikat Ini Produksi Uang Palsu Rp 10 Miliar
Satria menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat di Kelurahan Lai Lai Besi Kopan.
Saat itu, ada seorang pembeli kain yang menggunakan uang palsu.
Kasir toko kain menolak uang dari pembeli itu.
Informasi tersebut diselidiki polisi selama sebulan.
Baca juga: Berawal dari Pengaduan Warga, Polres Solok Arosuka Amankan 3 Pengedar Uang Palsu
Tersangka sempat berpindah tempat untuk mengelabui polisi.
Polisi menangkap tersangka saat berada di Kota Kupang pada awal November.
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengetahui tersangka tinggal di salah satu kamar kos di Kupang.
"Dari hasil penyidikan tersangka sempat mengaku bahwa dia sempat menjual barang bukti berupa printer yang digunakan untuk mencetak uang di Kabupaten Kupang desa Oemofa," ujar Kapolres.
Baca juga: Pedagang Ikan Cupang dan Manisan Jadi Korban Peredaran Uang Palsu di Palembang
Baca juga: Jual Kambing Dibayar Pakai Uang Palsu, Wanita Ini Ditangkap karena Nekat Belanjakan Uangnya di Pasar
Baca juga: Dapat Uang Palsu dari Hasil Jual Kambing, Perempuan Ini Malah Nekat Belanjakan di Pasar
Setelah menjual printer, tersangka sempat kabur ke Kabupaten Timor Tengah Utara membawa uang yang dipalsukan.
Sekitar satu bulan, tersangka kembali ke Kota Kupang membawa uang palsu.
Rencananya, uang palsu itu akan digunakan di Kota Kupang.
Tetapi, tersangka keburu ditangkap polisi.
"Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 11 juta."
"Anggota kemudian lakukan pengembangan dan didapatkan Rp 344 juta yang disimpan di rumah saudaranya di Kecamatan Alak," tutur dia.
Baca juga: Uang Palsu yang Dibuat di Kabupaten Kuningan Diduga Beredar di Jakarta dan Jabar, Jumlah Fantastis
Menurut pemeriksa ahli dari Bank Indonesia wilayah NTT uang palsu itu dicetak menggunakan kertas HVS berukuran A4.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 26 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subs Pasal 244 subs Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 354 Juta di Kupang"