TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Viral di media sosial foto mobil plat merah parkir sembarangan memakan badan jalan karena diduga pejabat pemilik kendaraan tersebut tak punya lahan parkir.
Garasi yang dibuat si pejabat sampai memakan setengah dari badan jalan.
Kelakuan pejabat yang satu ini bikin geleng-geleng warga di Perumahan Sweta, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) sehingga membuat warga yang akan melintas di jalan kota tersebut menjadi terganggu.
1. Tanggapan Kadis Perhubungan
Menyikapi persoalan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh turut angkat bicara.
Menurutnya, parkir mobil di bahu jalan kota memang dianggap sah karena selama ini tidak ada aturan yang melarangnya.
Namun demikian, bukan berarti lantas dapat seenaknya dengan membuat garasi di sana.
Baca juga: Seorang Pria Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Lampu di Garasi Rumah, Disaksikan sang Istri
Tindakan yang dilakukan salah seorang pejabat yang tinggal di perumahan tersebut sangat disayangkan.
Pasalnya, bangunan kanopi yang dibuat untuk lokasi parkir mobil dinasnya tersebut dapat mengganggu pengguna jalan lain.
"Karena ada kanopi itu, jadi kesannya dia bergarasi di sana.
Pemasangan kanopi itu juga kan mengurangi fungsi jalan, kanopinya hampir mau setengah jalan. Nah, itu tidak boleh seperti itu," kata Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020).
Untuk itu, pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan camat setempat untuk menyelesaikan persoalan.
Dengan harapan, agar pemilik kendaraan mobil dinas tersebut dapat diberikan teguran dan segera membongkar garasinya yang berada di jalan.
"Intinya, mau pelat merah, putih, kuning, hitam, kalau menganggap jalan sebagai garasinya itu salah," kata Saleh.