Ganggu Warga
Adapun Camat Sandubaya Sahrudin mengatakan, dia mendapat laporan bahwa mobil Syamsuddin yang diparkir di pinggir jalan menganggu masyarakat.
Dia menyayangkan tindakan pejabat tersebut yang mendirikan kanopi di jalan kota.
Hal itu berpotensi mengganggu pengendara lain.
Sebagai pejabat negara, mobil pelat merah tersebut seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat lain.
"Pejabat itu harus menjadi contoh, saya kira nanti kita akan menegur terlebih dahulu," kata Sahrudin.
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil yang parkir di pinggir jalan di bawah kanopi viral di media sosial.
Baca juga: Begini Trik Promosikan Film di Jalur Offline dan Media Sosial Ala Ernest Prakasa
Adapun foto mobil tersebut diunggah di akun Instagram @infoseputarlombok.
Mobil hitam berpelat merah dengan nomor polisi DR 191 itu diparkir di jalan Kompleks Perumahan Sweta, Sandubaya, Kecamatan Mataram.
Kepala Dinas Perhubungan Mataram M Saleh menyayangkan tindakan pejabat tersebut.
Ia mengatakan, tak ada alasan bagi mobil pelat merah untuk membuat garasi di depan rumah.
Saleh mengatakan, masyarakat diizinkan parkir di bahu jalan kota, asal tak membuat bangunan yang bisa mengganggu masyarakat lain. (Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pejabat Buat Garasi Mobil di Jalan, Fotonya Viral, Dishub dan Camat Turun Tangan dan di Tribunjakarta.com dengan judul Deretan Fakta Viral di Medsos Mobil Dinas Komisioner KPU NTB Parkir di Badan Jalan Ditutup Kanopi