Laporan Serambi Indonesia Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara menyelesaikan berkas kasus seorang ayah yang tega membakar wajah anaknya dengan menggunakan bara api pada seikat daun kelapa kering yang sudah dibakar.
R (48), asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara yang bekerja sebagai petani, sementara korbannya, AB (5), merupakan balita dengan kondisi bisu atau tunawicara.
Parahnya lagi, kejadian hampir serupa juga pernah terjadi sebelumnya.
Kasus tersebut terjadi pada 16 September 2020, tapi baru dilaporkan ke polisi pada 20 September 2020, oleh nenek dari ibu korban.
Lalu berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku ditangkap.
“Setelah menerima laporan kasus tersebut, polisi langsung mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi untuk proses penyelidikan kasus tersebut,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Rustam Nawawi, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: BMKG Prakiraan Cuaca di 33 Kota, Kamis 19 November 2020: Aceh dan Mataram Hujan Lebat Besok
Namun setelah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, ternyata tersangka sudah kabur dari rumahnya.
Kemudian penyidik menetapkan R sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.
“Dua bulan setela DPO, pelaku berhasil ditangkap petugas di kawasan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur pada 5 November 2020.
Ternyata tersangka bersembunyi di rumah familinya,” ujar Kasat Reskrim, AKP Rustam Nawawi.
Baca juga: Taman Festival Bali, Dulu Tempat Wisata yang Mewah, Kini Terbengkalai dan Menyeramkan
Selama dua bulan dalam pelarian tersebut, beber Kasat Reskrim, tersangka hidup berpindah-pindah dari satu rumah ke rumah famili lainnya untuk menghindari penangkapan polisi.
“Tersangka kabur setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi,” pungkas AKP Rustam
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Hindari Penangkapan, Ayah yang Bakar Wajah Anaknya dengan Bara Api Hidup Berpindah-pindah