Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Polresta Padang menangkap pemilik warnet di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) karena diduga telah mencabuli sejumlah bocah laki-laki.
Pelaku berinisial RRF (27) melancarkan aksinya kepada sejumlah bocah tersebut di warnetnya di Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Ia ditangkap polisi pada Selasa (17/11/2020) setelah salah satu orangtua korban melapor.
Berikut ini deretan faktanya :
1. Pelaku pernah jadi korban pelecehan
Di balik aksi cabulnya tersebut, ternyata pelaku juga merupakan korban pelecehan ketika ia duduk di bangku sekolah dasar.
Hal itu terungkap saat Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda bertanya kepada pelaku.
Baca juga: Terungkap Cara Restoran Padang Membuat Ayam Bakar yang Harum, Bahan ini Jadi Kunci
Ia pun mengungkapkan kenapa ia menjadikan anak di bawah umur sebagai pelampiasan nafsunya.
"Terjadi begitu saja. Saya suka anak-anak. Tapi saya masih suka juga perempuan," kata RRF (27) di Mapolresta Padang, Selasa siang.
2. Imingi korbannya Rp 100 ribu
Ia mengaku mengajak anak-anak di bawah umur tersebut dengan iming-iming memberikan uang Rp 100 ribu.
"Dikasih uang untuk begitu (perbuatan asusila), Bang," katanya.
Menurut pengakuannya, ia tidak melakukan sodomi.
Ia mengaku hanya memegang-megang kemaluan korban.
Dengan begitu, pelaku merasa puas dan hasratnya terpenuhi.
3. Lakukan pada 5 bocah
Diakuinya, kalau dirinya sudah melakukan hal yang sama terhadap 5 orang bocah.
"Saya bekerja sebagai penjaga warnet. Sudah ada lima orang (korban) di warnet itu," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku mengaku menyesal karena sampai berurusan dengan hukum.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan pelaku pada Selasa (17/11/2020), sekitar pukul 00.10 WIB.
Baca juga: Terungkap Cara Restoran Padang Membuat Ayam Bakar yang Harum, Bahan ini Jadi Kunci
"Kita telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
Kata dia, pelaku merupakan penjaga warnet dan korbannya merupakan anak-anak yang bermain game di warnetnya.
"Ketika saat anak-anak bermain di warnet, dan korban dibawa ke dalam kamar di warnet tersebut," katanya.
Selanjutnya, pelaku mencarkan aksinya diduga melakukan pelecehan seksual.
"Pelaku juga memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban, dan saat ini korban ada 5 orang," katanya.
Peristiwa tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
"Selanjutnya dilaporkan ke Polresta Padang dan langsung ditindaklanjuti," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku di warnetnya sesuai Laporan Polisi nomor: LP/614/B/XI/2020/SPKT UNIT II, tanggal 17 November 2020.
"Pelaku dijerat Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang tentang Perlindungan Anak drngan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Pengakuan Penjaga Warnet yang Cabuli 5 Bocah di Padang: Saya juga Korban Pelecehan