TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat dengan kasus viral konser dangdut yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo?
Pada hari Selasa, 17 November 2020 Wasmad menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.
Dalam sidang tersebut, ia didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal berlapis.
Perlu diketahui, sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati.
Tak sendiri, Teotik didampingi dua hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.
Baca juga: Menyoal Kasus Hukum Wakil Ketua DPRD Tegal, Ditetapkan Jadi Tersangka Setelah Gelar Pesta Dangdut
Baca juga: Buntut Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka dan Wajib Lapor ke Polda Jateng
Baca juga: Gelar Panggung Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka, Lalai & Minta Maaf, Kapolsek Dicopot
Sang Wakil Ketua DPRD, Wasmad, hadir tanpa didampingi kuasa hukum.
Dia tampak tenang mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Widya Hari Susanto dan Yoanes Kardinto selama sidang digelar.
JPU mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Wasmad dianggap tidak mendukung dan mematuhi imbauan terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.