Imam menjelaskan, modus pelaku melampiaskan aksi bejatnya dengan mengimingi uang kepada korban.
Baca juga: Kasus Asusila Terhadap Pemijat, Aktor Jepang Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 404 Juta
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sudah lebih dari 20 kali dia melakukan aksi bejatnya itu.
Tak hanya kepada satu korban, namun ada beberapa korban lain yang disasar.
Namun, kasus tersebut tak sampai dilaporkan ke polisi.
"Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mengimingi korban sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain," kata Imam.
Diketahui Ibu Korban
Aksi pencabulan ini terungkap setelah ibu korban membaca pesan yang dikirimkan pelaku ke ponselnya pada 17 Oktober 2020.
Dalam pesan tersebut, pelaku mengajak korban untuk memuaskan nafsunya.
Melihat pesan tersebut, ibu korban pun menanyakan maksud pesan itu kepada sang anak.
Baca juga: Polri Bidik Satu Akun Lagi Diduga Kuat Sebarkan Secara Masif Video Asusila Mirip Artis Gisel
Sang anak kemudian mengaku telah lebih dari 20 kali menjadi korban tindakan asusila pelaku.
Atas kejadian tersebut, ibu korban langsung mendatangi Polsek kembangan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Oknum Honorer Kelurahan
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba membenarkan bahwa pelaku merupakan oknum honorer di Kelurahan Meruya Utara.
"Pelaku profesinya penjaga RPTRA Kelurahan Meruya Utara, berstatus Honorer Kelurahan Meruya Utara," kata Niko.