TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah warga transmigran di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, resah dengan status tanah yang mereka garap selama ini yang menjadi makin tidak jelas.
Status tanah di daerah trans tersebut benar-benar membuat mereka tidak bisa tidur.
Aris Suroto Mediator dan Slamet Raharjo, dua warga transmigran di wilayah tersebut mengungkapkan tanah yang mereka garap ternyata statusnya adalah Hak Guna Usaha (HGU).
Tentu saja hal itu sangat mengecewakan, karena harapan mereka status yang turun adalah sertifikat hak milik (SHM).
"Kalau lahannya berstatus HGU, berarti kami tidak bisa memilikinya, suatu saat bisa digusur," kata Aris kepada Tribunnews.com, Rabu (16/11/2020).
Transmigran asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ini merupakan penghuni wilayah UPT RODA. Keduanya mengaku merasa was-was tanah yang ia garap bertahun-tahun tersebut bisa saja hilang dalam sekejap karena statusnya yang HGU itu.
Baca juga: Cerita Presiden Jokowi Pernah Mengalami Sulitnya Mengurus Sertifikat Tanah
Di wilayah UPT RODA saat ini sudah ada perusahaan swasta yang masuk pada 2018 dan diduga siap menggusur warga transmigran pemukim yang sudah bertahun-tahun tinggal di sana.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Telah Terbitkan 6,5 Juta Sertifikat dari Target 7 Juta
Meski perusahaan swasta tersebut baru masuk, namun dikhawatirkan bisa 'mencaplok' lahan yang selama ini mereka garap, karena diduga dibekingi oleh pejabat.
Dengan munculnya HGU tersebut otomatis sertifikat lahan transmigran yang kena HGU tidak bisa bisa diterbitkan. Luas HGU di wilayah tersebut yaitu 39,673 hektar dan sebanyak 52 kapling untuk lahan usaha
Seorang trans di sana mendapatkan hak lahan seluas 1 hektare, kabarnya lahan mereka akan ditambah seluas setengah hektare lagi.
Belum lagi ada perusahaan swasta yang telah mengincar kawasan tersebut yang kabarnya telah menggusur wilayah trans lainnya.
Menurutnya hal itu telah dipertanyakan dengan Kementrian ATR/BPN.
Jawaban Wamen ATR/BPN segera dipertemukan dgn dinas terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Disnakertrans dan Pemerintah Daerah dan sebelum menerbitkan HGU dinas terkait dan Pemda harus diteliti dulu lokasinya.