Pada Mei 2020, Priyanto mengahak Sekar pergi ke rumah saudaranya.
“Pada Bulan Mei itulah pertama kali tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan,” ungkap Retno.
Untuk meyakinkan Sekar, Priyanto berjanji akan membelikan ponsel baru, hingga siap bertanggung jawab jika kekasihnya itu hamil.
Sejak kejadian pertama itu, Priyanto mengulangi perbuatannya hingga delapan kali.
Akibat perbuatan terlarang ini, Sekar akhirnya hamil.
“Awalnya korban cerita ke bibinya karena berhenti menstruasi. Kabar itu diteruskan ke orang tua korban,” tutur Retno.
Setelah didesak orang tuanya, Sekar mengaku terus terang telah berhubungan badan dengan Priyanto.
Orang tua Sekar memilih menempuh jaur hukum dengan melapor ke polisi pada awal November 2020.
Setelah proses penyelidikan, Priyanto ditangkap pada Senin kemarin.
Polisi mengamankan barang bukti, antara lain pakaian korban dan alat tes cepat kehamilan.
Polisi juga sudah melakukan visum kepada Sekar dan menemukan bukti luka di kemaluan korban.
Sementara penyidik akan menjerat Priyanto dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” tandas Retno.
(SURYA/David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pura-pura Kaya, Buruh Giling Tebu Memperdaya Siswi SMA di Tulungagung, Tiduri Korban hingga Hamil