“Saat ini sang anak sudah usia 4 tahun,” kata Sudarmawan.
Sidang perceraian berlangsung.
Saat persidangan ketiga, T mengakui tengah berbadan dua saat menikah.
Baca juga: VIRAL Wanita Ini Baru Menikah 39 Hari, sang Suami Meninggal Kecelakaan: Mencoba Kuat Demi Calon Bayi
Dalam persidangan itu, ia mengakui ayah dari anak yang dikandungnya ketika itu adalah J, ayah kandungnya sendiri.
Dengan dasar itulah, AP lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Saat ini (keduanya) sudah resmi bercerai,” kata Sudarmawan.
Polisi menyelidiki kasus sejak laporan masuk.
“Ada dugaan keras persetubuhan saat T masih 14 tahun,” kata Sudarmawan.
Polisi mengumpulkan banyak alat bukti, mulai dari keterangan enam saksi, tiga sisa sampel swab J, T dan K, serta risalah gugatan cerai di Pengadilan Agama Wates. Polisi juga mengumpulkan visum T pada 11 September 2020.
Selain itu, polisi juga mendapatkan keterangan ahli Nomor R/20110/X/RES.1.24/2020/Lab.DNA tanggal 20 Oktober 2020.
Hasil laboratorium memastikan bahwa K memang anak biologis J dan T.
Polisi kemudian menetapkan J tersangka dan menahannya.
Polisi menjerat J dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak SebagaimanaTelah Kembali Diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 23 tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda 5 miliar rupiah,” kata Sudarmawan.