TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 di provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah resmi menetapkan UMK 2021 untuk 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah.
UMK di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan bervariasi, mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.
Dikutip dari laman resmi Jatengprov.go.id, kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar ditemui usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Magelang, Sabtu (21/11/2020).
Baca juga: Daftar UMK 35 Kota/Kabupaten di Jateng 2021: Semarang Rp 2.810.025 dan Pemalang Rp 1.926.000
Baca juga: Rincian Lengkap UMK 2021 Wilayah Jawa Barat, Kabupaten Bekasi Tertinggi Se-Bodetabek
Ganjar menjelaskan, dalam mengajukan rekomendasi terkait upah minimum, bupati/wali kota tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.
“Kenaikan bervariasi, mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen, sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah,” kata Ganjar.
Ganjar menegaskan, keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2021, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.
Artinya, para pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.
Baca juga: Daftar UMK 2021 di Jawa Barat Resmi Ditetapkan, Tertinggi Kabupaten Karawang Rp 4.798.312
Berikut daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 :
1. Kota Semarang Rp 2.810.025
2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000
11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
13. Kota Surakarta Rp 2.013.810
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
19. Kota Magelang Rp 1.914.000
20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117
30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754
31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
33. Kota Tegal Rp 1.982.750
34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90
Sementara itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Dikutip dari Jabarprov.go.id, Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Terkait masa pandemi global COVID-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan UMK dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020).
"Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," katanya.
Baca juga: UMP Tak Naik Tapi UMK Kota Bandung Berpeluang Naik 8,25 Persen, Ini Penjelasannya
Baca juga: Daftar Resmi UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY: Ada yang Tetap hingga Naik
Bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021, Setiawan menjelaskan, mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.
"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, (nantinya) akan ada perbaikan," kata Setiawan.
Rinciannya, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon
Kemudian untuk 10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.
Berikut daftar lengkap UMK 2021 seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):
1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)
4. Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)
5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58 (tetap)
6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 (naik)
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 (naik)
8. Kota Bandung Rp 3.742.276,48 (naik)
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 (naik)
10. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 (naik)
11. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 (naik)
12. Kota Cimahi Rp 3.241.929,00 (naik)
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 (naik)
14. Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08 (naik)
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99 (tetap)
16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63 (tetap)
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073,46 (naik)
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28 (tetap)
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92 (tetap)
20. Kota Cirebon Rp 2.271.201,73 (naik)
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75 (naik)
22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70 (tetap)
23. Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00 (naik)
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 (tetap)
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 (tetap)
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33 (tetap)
27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83 (tetap)
(Tribunnews.com/Latifah)