TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi diperpanjang oleh Anies Baswedan untuk 14 hari ke depan.
PSBB Transisi nantinya diperpanjang terhitung mulai 23 November hingga 6 Desember 2020.
Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.100 Tahun 2020.
Perpanjangan PSBB Transisi dinilai sebagai bentuk kebijakan untuk mengantisipasi bertambahnya pasien positif karena adanya lonjakan kasus.
"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).
Anies mengatakan berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.
"Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan," kata dia.
Anies juga mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan berharap masyarakat proaktif melapor bila mengetahui pelanggaran.