TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang dialami seorang bocah yang masih berusia dua tahun di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, berinisial PA.
Ia mengalami patah tulang lengan sebelah kiri setelah ditarik oleh ayah kandungnya sendiri.
Penganiayaan itu terjadi pada Selasa (24/11/2020), saat itu pelaku sedang tidur dan anaknya menangis.
Diketahui, korban memang kerap menangis lantaran mengidap penyakit asma.
Ayahnya bernama Fiki (26) tega menarik tangan anaknya secara kuat hingga patah tulang.
Fiki kini sudah ditahan di sel tahanan Polres Muratara dan mengakui perbuatannya.
Sementara korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit untuk menyembuhkan tangannya yang patah.
Baca juga: Viral Ibu Muda di Ciputat Aniaya Balita, Pelaku Rekam Sendiri Aksinya, Kesal Pada Suami Jadi Alasan
Mira, istri pelaku atau ibu korban sekaligus pelapor mengungkapkan anaknya ada penyakit asma.
Sang buah hati rewel dan sering menangis karena mengidap penyakit yang dideritanya itu.
"Anak saya memang rewel, sering nangis, dia ada penyakit asma," ujar Mira, Selasa (24/11/2020).
Mira enggan banyak menjawab karena sibuk mengurus anaknya yang tengah terbaring di kasur rumah sakit.
Menurut keterangan tetangga korban, keluarga ini biasa-biasa saja tak pernah terjadi keributan.
Kekerasan yang dilakukan pelaku Fiki kepada anaknya disebut-sebut baru terjadi kali ini.
Namun, Fiki dikabarkan sering memarahi anak semata wayangnya itu karena rewel dan sering menangis.
Kepala Satreskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad mengatakan pelaku diserahkan ke polisi oleh keluarga istri pelaku.
Pelaku kooperatif dan tidak melawan karena dirinya mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Ibu Muda Rendam Balita dalam Ember, Cemburu Suami Lebih Perhatian ke Istri Pertama
Baca juga: Ayah Campur Susu Anaknya dengan Sabu agar Tak Rewel, Kondisi Bocah Kini Memprihatinkan
"Kemudian istri pelaku atau ibu korban langsung membuat laporan," kata Dedi.
Dedi menjelaskan berdasarkan keterangan ibu korban atau pelapor, awalnya korban menangis di samping kamar.
Di dalam kamar tersebut, pelaku atau ayah korban sedang tertidur.
Sementara istri pelaku atau ibu korban sedang memasak di dapur.
Pelaku terbangun dari tidurnya, lalu keluar kamar karena kesal mendengar anaknya menangis terus.
Pelaku langsung memukul korban dan menarik tangan korban secara keras hingga mengalami patah tulang.
Istri pelaku atau pelapor langsung berteriak sehingga datanglah kakak pelapor.
Kakak pelapor lantas membawa pelapor dan korban keluar rumah melewati jendela karena pintu depan dikunci oleh pelaku.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 Jo 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Sering Nangis, Ternyata Bocah Ini Derita Penyakit Asma, Kini Patah Tangan Usai Ditarik Ayahnya