TRIBUNNEWS.COM -- Oknum TNI yang mutilasi istri, Ayu Lestari demi selingkuhan di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara hanya divonis 20 tahun penjara.
Sidang putusan kepada Praka MP baru dibacakan hari ini, Selasa (24/11/2020) di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan keinginan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara seumur hidup.
Meski begitu, sang pelaku pembunuhan, Praka MP atau Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago harus rela dipecat dari anggota TNI.
Padahal sebelum kasus pembunuhan ini terkuak, Praka MP bertugas di Kima Korem 023/KS.
Kasus mutilasi istri yang dilakukan Praka MP ini sebenarnya terjadi pada bulan Mei 2020.
Saat itu, penemuan mayat korban mutilasi di dekat lokasi pembuangan sampah di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (20/5/2020) membuat heboh warga.
Mayat korban mutilasi itu ditemukan dalam kondisi tulang belulang yang sudah mengering dan berserakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi yang diunggah di akun Instagram @viralterkini99, ternyata korban yang bernama Ayu Lestari.
Setelah dilakukan penyelidikan, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago yang merupakan suami korban, diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.