News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja Rudapaksa Pacar yang Masih Anak-anak di Ruang Tamu, Korban Hamil dan Sudah Melahirkan

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban rudapaksa. Seorang remaja berinisial TP (17) nekat merudapaksa kekasihnya yang masih anak-anak.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial TP (17) nekat merudapaksa kekasihnya yang masih anak-anak.

Akibatnya, korban sampai hamil dan melahirkan.

Warga Kecamatan Benjeng, Gresik, itu akhirnya terancam hukuman penjara selama enam tahun setelah ditangkap pada Senin (23/11/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Siluh Candrawati, mengatakan, anak berhadapan hukum, inisial TP melanggar pasal 18 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Baca juga: Tak Kuat Ladeni Selingkuhan, Wanita Ini Minta Dijemput Suami dan Ajak Laporkan Selingkuhan ke Polisi

“Dalam dakwaan diuraikan bahwa anak berhadapan dengan hukum TP, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tetapi TP berhubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali. Hal ini dipandang sebagai berbuatan yang berlanjut,” kata Siluh.

Lebih lanjut Silih mengatakan, dugaan tindak pidana persetubuan dilakukan pada Senin (19/12/2018).

“Selanjutnya, dilakukan bulan berikutnya sampai 5 kali. Akibat perbuatan TP, korban hamil dan melahirkan seorang putri,” imbuhnya.

Persetubuhan dugaan asusila tersebut dilakukan anak berhadapan dengan hukum di rumah korban di ruang tamu.

“Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di rumah tamu di saat orang tua tidak di rumah,” imbuhnya

Menurut Siluh, dari keterangan para saksi, anak berhadapan dengan hukum TP ini merupakan pasangan kekasih yang sedang pacaran.

Baca juga: Tolak Diajak Tidur Bareng hingga Dianiaya Selingkuhan, Wanita Ini Telepon Suami Minta Dijemput

Kemudian, ada ajakan dan bujuk rayu yang dilakukan anak berhadapan dengan hukum untuk berhubungan layaknya suami istri.

“Perbuatan terlarang itu dilakukan keduanya pasangan yang masih dibawah umur. Akibatnya, anak korban hamil dan saat ini telah melahirkan anak perempuan," jelasnya.

Sidang tertutup yang dipimpin hakim tunggal Fitra Dewi Nasution ditunda agenda pemerikasaan anak berhadapan dengan hukum. (SURYA/Sugiyono).

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tiduri Pacar 5 Kali hingga Hamil, Remaja 17 Tahun di Gresik Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini