TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Benyamin Nomleni, nekat membobol toko majikan sendiri.
Diketahui, Benyamin nekat melakukan pencurian demi membeli perabotan rumah tangga.
Akibat perbuatannya tersebut, Benyamin pun disidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang tersebut, JPU Diah Ratri Hapsari menghadirkan saksi Santi Wijaya, warga Pantai Mentari.
Baca juga: Bobol Kos-kosan hingga Masjid, Pemuda Ini Mengaku Butuh Modal untuk Judi Online
Baca juga: Ketagihan Judi Online tapi Tak Punya Uang, Pemuda Ini Berulang Kali Bobol Kos-kosan dan Masjid
Ada pula saksi korban, yakni pemilik ruko bernama Bing Hendrata, warga Perum Pantai Mentari Blok P Nomor 3-A Surabaya.
Saksi Bing mengatakan, terdakwa sempat mencuri tiga kali di ruko miliknya.
Akibat perbuatannya, usahanya tersebut mengalami kerugian materil senilai Rp 37 juta.
“Sudah tiga kali dia, tapi yang ketiga dia gagal bobol uang saya. Pertama dan kedua dia berhasil,” ujar Bing di persidangan, Selasa (23/11/2020).
Baca juga: Suami Ancam Anak dan Istrinya Jika Tidak Curi Kotak Amal Masjid, Sudah 26 Kali Beraksi
Baca juga: Curi Motor saat Pemilik Terlelap, Pencuri Ini Akhirnya Tinggalkan Motor Curian di Pinggir Jalan
Warga yang kos di Jalan Bulak Rukem ini mengambil uang milik Bing dengan cara memotong ujung rumah kunci brangkasnya dengan gergaji besi.
Alhasil, uang Rp 32 juta milik korban raib digondol Benyamin.
Benyamin kemudian melakukan pencurian lagi dengan menyelinap masuk ke ruangan brangkas milik Bing di lantai dua rukonya.
“Dia menyamar sebagai pembeli. Saat itu, uang pecahan Rp 2.000 ribuan totalnya Rp 5 juta saya taruh brangkas sama ada rokok satu slop, total Rp 120 ribu hilang,” tuturnya.
Baca juga: Pura-pura Keliling Berjualan Jamu, Komplotan Pencuri Bobol Rumah Kosong, Rampas Barang Berharga
Di samping itu, mantan majikan terdakwa, Santi Wijaya, menjelaskan bahwa Benyamin sempat ketahuan mencuri boks 19 buah Kennel Box (kandang hewan) milik bosnya.
Santi baru sadar ketika melihat kamera CCTV di rumahnya.