Terdakwa terlihat menggotong beberapa Kennel Box keluar rumah tanpa ada perintah darinya.
“Awalnya hilang delapan boks, kemudian satu boks, terakhir 10 boks itu saya tahu sendiri."
"Ngakunya kardus kosong yang digotong, nggak tahunya isi Kennel Box,” kata Santi.
Baca juga: Seorang Pria Nekat Mencuri di Musala, Kepergok saat Kembali Beraksi Bobol Rumah Warga
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Benyamin mengakuinya.
Ia mencuri uang dan kennel box tersebut untuk dijual kembali.
Uang dan hasil penjualan itu ia gunakan untuk membeli beberapa perabotan rumah tangga.
“Keterangannya benar yang mulia, saya yang mencuri tersebut,” ucap Benyamin.
(Tribunjatim.com/Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Bobol Toko Majikannya Sendiri, Warga NTT Diadili di PN Surabaya, Akui untuk Beli Perabotan Rumah