Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Melawan peredaran gelap narkotika dan barang kena cukai ilegal, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku bersama Kepolisian Daerah Maluku dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku menggelar operasi gabungan.
Operasi gabungan yang dipusatkan di wilayah Kota Ambon ini dilaksanakan selama 18 hari kedepan dengan objek pengawasan barang kena cukai Liquid Vape.
"Liquid Vape ini adalah objek yang dikenakan cukai baru satu dua tahun ini. Jadi masyarakat juga banyak yang belum tau kalau Liquid Vape harus dilengkapi pita cukai, kalau tidak itu palsu," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat KanWil BC Maluku, Iwan Saktiawan, Rabu pagi (25/11/2020).
Selain untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang palsu. Operasi tersebut juga untuk memastikan Cairan Vape yang beredar di Maluku dan Kota Ambon khususnya bebas dari kandungan Narkotika.
"Ini juga untuk memastikan tidak ada kandungan narkotika didalamnya," ujarnya.