TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernisial S (39) tega melecehkan sembilan anak di bawah umur.
Padahal, pria asal Semarang, Jawa Tengah tersebut sudah memiliki istri.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengaku bisa mengusir makhluk halus dengan cara melakukan hubungan badan.
Sebelum berhubungan, pelaku memberikan pil koplo kepada korban.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2018. Korbannya saat itu berusia 13 sampai 15 tahun.
"TKP ada di beberapa tempat, ada di kamar mandi, rumah pelaku, hotel dan rumah kos-kosan. Wilayahnya ada di Semarang dan Boja," jelas Iskandar F Sutisna saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: KRONOLOGI Siswi SMP Dirudapaksa 10 Pria Dewasa Selama Setahun, 2 Tokoh Masyarakat Terlibat
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak mempunyai kemampuan mengusir makhluk halus.
"Pelaku tidak buka praktek tapi mengelabui dari korban satu ke korban lainnya," ujarnya.
Kasus pelecehan itu terungkap saat polisi mendapati laporan dari ibu salah satu korban pada 5 Oktober 2020.
"Sehingga kita lakukan penyelidikan dan terungkaplah korban tidak hanya satu tapi sembilan, semuanya masih anak-anak," katanya.
Selain itu, pelaku yang bekerja serabutan ini mengaku memiliki keahlian bisa memperbaiki ponsel yang rusak.
"Jadi memang pelaku tidak punya pekerjaan tetap, kadang jadi buruh, kadang memperbaiki HP. Kalau ada orang membeli HP dia membelikan kerjanya serabutan," ungkapnya.
Baca juga: Izin Lewat, Perempuan Bercadar Dilecehkan Pria Tua yang Berdiri di Tengah Jalan, Jilbab Nyaris Lepas
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno menambahkan, pelaku akan melepaskan korbannya jika sudah mendapat korban baru.
"Korban mau lepas dari tersangka S harus mencari korban baru, nanti baru dilepas oleh S," katanya.
Atas kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran, pakaian korban dan mobil Honda Civic Nopol H 7765 AM milik pelaku S.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Kompas.com: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Usir Roh Jahat, Pria Beristri Lecehkan 9 Anak di Bawah Umur"