TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami bernama Jebfar (39) asal Gresik nekat membunuh pria menghamili istrinya, Moh Molah (30).
Pelaku mengaku mendapat izin keluarga Molah untuk melakukan aksi pembunuhan tersebut.
Jebfar diizinkan membunuh asal tidak menggunakan senjata tajam ( sajam).
Setelah membunuh Molah, Jebfar lalu menceraikan istrinya yang mengandung.
Jebfar membunuh Moh Molah (30) pria yang disebut telah menghamili istrinya kemudian membuang jasadnya di pinggir jalan.
Akibat perbuatannya, Jebfar lantas mengaku salah dan memohon agar diberikan keringanan hukuman.
Berikut kronologi suami di Gresik habisi pria yang hamili istrinya.
Baca juga: Hendak Tagih Uang Kos, Ibu Kos Kaget Temukan Penghuni Tewas di Kamar Mandi, Sempat Cium Bau Busuk
Baca juga: Begini Cara Suami Ungkap Perselingkuhan Lalu Bunuh Pria Idaman Lain di Prabumulih, Istri Ciumi Kaki
Baca juga: Suami Bunuh Pria yang Hamili Istri, Lalu Ceraikan Istri yang Mengandung: Perempuan Masih Banyak
1. Kronologi Singkat
Jebfar merupakan warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Ia dan rekan-rekannya diadili karena membunuh Moh Molah (30), warga Kembang Timur Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
Korban dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas dan jasadnya dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu.
Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri Jebfar.
Dari keterangan Jebfar dalam persidangan, ia mendapatkan kabar dari saudara sepupunya bahwa istrinya dihamili Molah.
2. Pengakuan Mengejutkan, Dapat Izin Keluarga Korban
Jebfar mengungkapkan sejumlah pengakuan mengejutkan di persidangan pembunuhan yang dilakukannya.
Pengakuan Jebfer salah satunya, ia melakukan pembunuhan tersebut juga atas izin dari keluarga korban.
"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya. Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," kata Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik.
Mengklaim mendapat persetujuan dari keluarga Molah, terdakwa bersama teman-temannya menjemput korban di sebuah penginapan di Pelabuhan Gresik.
Selanjutnya korban dibawa ke Tol Kebomas.
"Saat pindah mobil dan masuk mobil yang saya tumpangi, korban langsung dijerat tali di lehernya.
Ia sempat melawan, akhirnya saya pukul menggunakan tangan. Setelah meninggal, ia saya diturunkan ke tepi jalan tol," tutur Jebfar.
3. Malah Ceraikan Istri yang Mengandung
Setelah melakukan pembunuhan, Jebfar pergi ke tempat saudara untuk bekerja di sawah selama tiga bulan.
"Saya mau lapor tidak boleh, sehingga saya tetap diam di rumah," katanya.
Pengakuan Jebfar lainnya juga yang mengagetkan ketua majelis hakim PN Gresik, Putu Gde Hariadi.
Setelah berhasil membunuh pelaku, terdakwa malah menceraikan istrinya yang masih mengandung.
"Sekarang saya sudah tidak beristri. Perempuan masih banyak," kilah Jebfar.
4. Menyesal, Minta Keringanan Hukuman
Tetapi akhirnya Jebfar mengaku menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman, sebab ia memiliki seorang anak masih kecil.
"Saya menyesal, yang mulia. Saya meminta keringanan hukuman, sebab anak saya masih kecil," katanya seraya menunduk.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Nali menegaskan, sebelum pembunuhan ada pertemuan dengan keluarga korban.
Sebab keluarga Molah mengiklaskan pembunuhan itu.
"Atas perbuatan (menghamili istri Jebfar, red), ada mediasi antara keluarga korban dan sesepuh adat, yang intinya mengizinkan Molah dibunuh.
Asalkan pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam," katanya. Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan.
(Surya/Alif Nur Fitri Pratiwi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Suami di Gresik Bunuh Pria yang Hamili Istrinya, Keluarga Perbolehkan Asal Tak Pakai Sajam