TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Burhan (37) warga Jember, Jawa Timur ditangkap karena mencuri ponsel milik penunggu pasien.
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar, Bali.
Modusnya, pelaku berjalan keliling rumah sakit dan mengambil barang-barang saat korban lengah.
Ditreskrimum Polda Bali berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan kepada penunggu pasien di RSUP Sanglah Kota Denpasar, dua handphone merek Iphone raib digondol pelaku.
"Modus operandinya pelaku berjalan di sekitar gang rumah sakit di tempat istirahat penunggu pasien dan mengambil barang-barang berharga milik korban," kata Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada Tribun Bali, Jumat (27/11/2020) pagi.
Kombes Pol Dodi menerangkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (11/11/2020), sekitar pukul 22.20 WITA, tepatnya di Gedung Asoka Lantai 2 Ruang Perawatan RSUP Sanglah Denpasar.
Baca juga: Pura-pura Beli Mie dan Telur, Pria Ini Nekat Curi Ponsel Penjual yang Tergeletak di Meja Kasir
Baca juga: Pernah Ketahuan Mencuri di Tempat Kerja Lalu Damai, Pria Ini Nekat Ulangi Aksinya hingga Dilaporkan
"Saat itu korban dan calon istrinya datang ke RS Sanglah Denpasar untuk membesuk calon ibu mertua dan duduk di ruang tunggu pasien sebelah kamar pasien," ujarnya.
"Sekitar pukul 22.20 WITA korban menaruh HP miliknya dan HP milik calon istrinya di dekat kepalanya sambil berbaring atau istirahat, sekitar pukul 04.20 WITA korban terbangun dan mengambil HP nya, namun HP milik korban dan HP milik calon istrinya sudah tidak ada," jelas dia.
Ia merinci, handphone yang dicuri pelaku masing-masing adalah satu buah Iphone 11 berwarna putih dan 1 Iphone 7+ berwarna hitam.
"Kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 15 juta," terangnya.
Saat ini, oleh Tim Resmob dan IT Ditreskrimum Polda Bali, pelaku Burhan sudah diamankan bersama barang bukti.
Ia kini meringkuk di sel tahanan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan kepolisian.
"Perbuatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun atau 9 tahun," pungkasnya.
(Tribun-Bali.com, Adrian Amurwonegoro)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Polda Bali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua Buah HP Iphone Milik Pembesuk di RSUP Sanglah