News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Wali Kota Cimahi

Resmi Tersangka, Wali Kota Cimahi Diduga Kuat Minta Hadiah Rp 3,2 M ke Pihak RSU Kasih Bunda

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firly Bahuri mengumumkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, sebagai tersangka.

Ajay diduga melakukan tindak korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan izin pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

"Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka," kata Ketua KPK, Firly Bahuri, dikutip dari kannal KompasTV, Sabtu (28/11/2020).

KPK diketahui telah menetapkan 2 tersangka, yakni Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai penerima dan Komisaris RSU Kasih Bunda bernama Hutama Yonathan (HY) sebagai pemberi hadiah atau janji.

Baca juga: Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Memiliki Kekayaan Rp 8,1 Miliar, Terima Suap Rp 3,2 Miliar

Baca juga: PDIP Ogah Beri Bantuan Hukum kepada Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna

Firly melanjutkan, AJM dan HY akan ditahan selama 20 hari, terhitung hari ini Sabtu 28 November 2020 hingga 17 Desember 2020.

Atas perbuatannya Ajay, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

HY selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Awal Mula Kasus

Firly menjelaskan, pada tahun 2016 RSU Kasih Bunda ingin melakukan pembangunan untuk menambah gedung.

Kemudian, pihak rumah sakit mengajukan permohonan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kota Cimahi.

"Untuk mengurus pembangunan tersebut, HY bertemu AJM di sebuah restoran di Kota Bandung," kata Firly.

Ajay diduga kuat meminta sejumlah uang sebesar Rp 3,2 miliar yang merupakan bagian 10 persen dari nilai rencana anggaran belanja pembangunan rumah sakit sebesar Rp 32 miliar.

Untuk menyamarkan pemberian uang kepada Ajay, pihak rumah sakit membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif yang seolah-olah sebagai pembayaran pembangunan fisik rumah sakit.

Baca juga: Nasib Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Ditentukan KPK Sabtu Besok

Baca juga: Kondisi Rumah Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Usai Ditangkap KPK

Sedangkan pemberian kepada Ajay dilakukan sebanyak lima kali secara berturut-turut di tempat berbeda.

"Sehingga total pemberian yang diterima oleh AJM kurang lebih Rp 1 miliar 661 juta dari kesepatan awal Rp 3,2 miliar."

"Pemberian pertama pada tanggal 6 Mei 2020 hingga terakhir 27 November 2020 sebanyak Rp 425 juta," urai Firly.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada 11 orang di sejumlah tempat.

Termasuk yang diamankan adalah Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) pada Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 10.40 WIB.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini