Di dalamnya, didapati ganja kering yang disimpan di bawah bangku depan.
“Dari pengakuan tersangka, barang bukti itu diperoleh dari rekannya bernama Wawan yang tinggal di Helvetia Kota Medan,” kata Robin.
Guna pengembangan, Syafar pun dibawa ke Medan.
Namun belum lagi sampai ke lokasi tujuan, Robin beralasan Syafar melakukan perlawanan.
Selanjutnya, petugas menembak betis kiri tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Syafar dan istrinya belum lama menikah.
Keduanya pun belum mempunyai anak dan terpaut usia yang cukup jauh.
Dari karti identitas milik Syafar, diketahui dia berusia 40 tahun dan tinggal di Dusun IV Masjid Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubaara.
Sementara istrinya, masih berusia 23 tahun, tercatat tinggal di Jalan Sederhana, Dusun Seroja, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Dalam kasus ini, selain menyita ganja kering, polisi juga menyita dua unit handpone dan mobil milik tersangka.
Atas perbuatannya, Syafar dan istrinya terancam dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, di lokasi lain petugas Sat Res Narkoba Polres Tanahkaro membekuk soerang pengedar narkoba bernama Kronika Pelawi alias Kerok.
Lelaki berusia 27 tahun ini ditangkap saat tengah nongkrong di satu warung yang berada di Desa Ajibuha, Kecamatan Tigapanah.
“Tersangka diamankan pada Kamis (26/11/2020) kemarin.