TRIBUNNEWS.COM- Pasangan suami istri menjadi pengedar ganja.
Keduanya kedapatan hendak menjual ganja seberat 14,2 kilogram.
Musyafar alias Syafar dan istrinya Tiara Nika Lubis kini mendekam di sel tahanan Polsek Perbaungan.
Keduanya ditangkap karena kedapatan menyimpan dan menjual ganja kering.
“Keduanya diamankan pada Senin (23/11/2020) malam di Dusun II, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deliserdang,” kata Kapolres Serdangbedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, Jumat (27/11/2020).
Robin mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah dijebak petugas Reskrim Polsek Perbaungan.
Sepekan sebelum penangkapan, polisi menerima informasi adanya pengedar narkoba yang bisa menyediakan ganja dalam jumlah besar.
Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan lantas melapor ke AKP Viktor.
Selanjutnya, dibentuk tim untuk mengintai tersangka Syafar.
Baca juga: Terkait Gugatan UU Narkotika Khususnya Pemanfaatan Ganja untuk Kesehatan, Ini Harapan Kuasa Hukum
Baca juga: 20 Pohon Ganja Diamankan Polres Sukabumi dari Lereng Gunung Gede Pangrango
Baca juga: Ganja Seberat 141 Kilogram Dikubur di Gudang Kapur Medan, 5 Tersangka Kini Diamankan
Lantaran informasi yang didapat cukup akurat, polisi kemudian menyamar sebagai pembeli.
Selanjutnya, polisi mengajak Syafar untuk melakukan transaksi.
Tanpa ragu, Syafar mengajak petugas yang menyaru bertemu di Dusun II, Desa Sei Jenggi.
Kala itu, Syafar datang bersama istrinya menumpangi mobil Toyota Kijang Inova BK 1934 GD.
Tanpa buang waktu, polisi menggeledah mobil Syafar.
Di dalamnya, didapati ganja kering yang disimpan di bawah bangku depan.
“Dari pengakuan tersangka, barang bukti itu diperoleh dari rekannya bernama Wawan yang tinggal di Helvetia Kota Medan,” kata Robin.
Guna pengembangan, Syafar pun dibawa ke Medan.
Namun belum lagi sampai ke lokasi tujuan, Robin beralasan Syafar melakukan perlawanan.
Selanjutnya, petugas menembak betis kiri tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Syafar dan istrinya belum lama menikah.
Keduanya pun belum mempunyai anak dan terpaut usia yang cukup jauh.
Dari karti identitas milik Syafar, diketahui dia berusia 40 tahun dan tinggal di Dusun IV Masjid Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubaara.
Sementara istrinya, masih berusia 23 tahun, tercatat tinggal di Jalan Sederhana, Dusun Seroja, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Dalam kasus ini, selain menyita ganja kering, polisi juga menyita dua unit handpone dan mobil milik tersangka.
Atas perbuatannya, Syafar dan istrinya terancam dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, di lokasi lain petugas Sat Res Narkoba Polres Tanahkaro membekuk soerang pengedar narkoba bernama Kronika Pelawi alias Kerok.
Lelaki berusia 27 tahun ini ditangkap saat tengah nongkrong di satu warung yang berada di Desa Ajibuha, Kecamatan Tigapanah.
“Tersangka diamankan pada Kamis (26/11/2020) kemarin.
Adapun barang bukti yang disita berupa ganja kering dan sabu,” kata KBO Sat Res Narkoba Polres Tanahkaro Ipda Hendrik P Tarigan.
Di lokasi penangkapan, didapati ganja kering seberat 0,74 gram dan sabunya 0,30 gram.
Lalu, dilakukan pengembangan ke rumah tersangka. Di sana, didapati barang bkti lain berupa 0,64 gram sabu beserta plastik klip kosong, timbangan elektrik dan lima sedotan yang diubah menjadi sekop.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pasangan Suami Istri Kompak Jadi Pengedar Ganja, Barang Buktinya 14 Kilogram