TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pekerja seks komersial (PSK) meronta-ronta minta dilepaskan saat terjaring razia petugas gabungan Dinsos Pemkab Langkat serta TNI/Polri dan Satpol PP.
Saat itu, petugas gabungan tengah merazia kafe remang-remang di pinggiran kota, Sabtu (28/11/2020) tengah malam.
Petugas menyambangi beberapa tempat yang diduga jadi bisnis prostitusi dan menyediakan minuman keras.
Baca juga: Jual Istri, Suami Alasan sang Istri Korban Rudapaksa, Sekarang Malah Ikut Menikmati Jerih Payahnya
Saat petugas mendapati sejumlah PSK tengah asyik bernyanyi, petugas wanita langsung bergerak.
Malam itu, petugas berniat mengamankan para PSK untuk selanjutnya didata.
Namun, beberapa PSK melawan. Mereka meronta-ronta minta dilepaskan.
Karena dianggap menghambat proses penindakan, petugas wanita menarik paksa para PSK ke mobil untuk digiring ke kantor Dinsos Pemkab Langkat.
“Pada kesempatan ini kami merazia sejumlah tempat hiburan malam yang ada di lima kecamatan.
Adapun lokasi yang kami datangi di antaranya Kecamatan Stabat, Kecamatan Secanggang, Kecamatan Binjai, Kecamatan Brandan Barat hingga ke Kecamatan Besitang,” kata Kepala Dinsos Pemkab Langkat Rina Wahyuni Marpaung, Minggu (30/11/2020).
Rina mengatakan, dalam razia kali ini ada 13 orang wanita penghibur dan seorang pria yang diamankan.
Mereka semua tidak mampu menunjukkan identitas diri.
Selain itu, ke-13 PSK tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Suami Jual Istri, Kerap Aniaya Istri Jika Sepi Pelanggan atau Uang Hasil dari Prostitusi Sedikit
“Tak satu pun dari mereka yang kami amankan ini mengenakan masker di masa pandemi seperti ini,” kata Rina.
Di kantor Dinsos Pemkab Langkat, para PSK yang terjaring ini lebih memilih menutupi wajahnya dengan baju dan jaket.