News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dijanjikan Oknum PNS Bisa Jadi ASN, Korban Tertipu Hingga Kehilangan Rp 150 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Lampung Utara mengamankan seorang oknum PNS yang menjanjikan korbannya jadi PNS.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG UTARA - Seorang wanita oknum PNS diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Utara.

Dia diduga sebagai pelaku penipuan dengan modus menjanjikan korbannya menjadi ASN.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi bernomor 574/B/VI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES.LU, tanggal 13 Juni 2020 lalu.

"Pelaku diamankan oleh Unit PPA Polres Lampung Utara saat berada di salah satu minimarket di wilayah Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, dengan barang bukti kuitansi serah terima uang sebesar Rp 150 juta," kata AKP Gigih, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Makassar Pernah Lakukan Penipuan, Korban ada yang Berasal dari Kalimantan

Pelaku yang diamankan berinisial LH (49), seorang PNS yang berdomisili di Jalan Cempaka, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Gigih menjelaskan, penangkapan LH atas laporan korban FY (56).

LH menjanjikan anak FY bisa diterima menjadi ASN dengan menyerahkan sejumlah uang.

Namun, janji pelaku tak kunjung terealisasi.

Padahal, FY sudah menyerahkan uang Rp 150 juta kepada LH.

"Uang tersebut diserahkan korban kepada pelaku dengan cara dua kali penyerahan. Yang pertama dilakukan pada tanggal 12 Januari 2020 dan kedua pada tanggal 13 Februari 2020. Kemudian sampai sekarang anak pelapor tidak dijadikan ASN dan uangnya tidak pernah dikembalikan. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti," ungkap Gigih.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Setor Duit Rp 150 Juta ke Oknum PNS Lampung Utara, Anak Korban Tak Kunjung Jadi ASN

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini