"Kemudian petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan pertama dan dalam perjalan tersangka Abdu tidak terselamatkan lagi dan oleh Dokter RS Bhayangkara dinyatakanatakan meninggal dunia," tuturnya.
Martuani menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari 3 tersangka lainnya yang ditangkap terlebih dahulu pada 17 November 2020 dengan Barang Bukti 4,8 ons.
"Kasus ini berdasakan pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polrestabes Medan."
"Dimulai dari penangkapan tanggal 17 November 2020 kepada ketiga tersangka ini. Dimana memiliki alat bukti 4,8 ons sabu. Lalu kita kembangkan tanggal 25 November berkembang kita bisa sigap melakukan penindakan untuk 1 kg."
"Waktu itu saya perintahkan Kapolrestabes Medan untuk tidak segera dirilis karena akan kembangkan yang lebih besar," pungkasnya.
(Tribun-Medan.com, Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kurir Sabu yang Ditembak Mati di Medan Gunakan 7 Identitas Masuk ke Medan