Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Bobi Saputro Widodo (BSW), pelaku penjambretan Ibu Guru yang aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial ternyata seorang residivis.
Ia pernah menjalani proses hukum dua kali di Polresta Yogyakarta, atas dua kasus berbeda, yakni kepemilikan senjata tajam tahun 2014 dan tahun 2017, diproses hukum dalam kasus pembobolan rumah yang disangkakan dengan pasal pencurian dan pembeberatan (curat).
Dan saat ini kembali berurusan dengan hukum atas kasus jambret.
"Jadi pelaku ini residivis ketiga. Itu yang terhitung. Mungkin pernah ada lagi. Tapi tidak ketahuan," ungkap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, saat menggelar press rilis kasus penjambretan di Mapolres Bantul, Rabu (2/12/2020)
Menurutnya, saat melancarkan aksi jambret, pelaku menggunakan sepeda motor RX King tanpa plat nomor kendaraan.
Pihaknya meminta warga masyarakat waspada, apabila menemukan sepeda motor tanpa dilengkapi dengan plat nomor.
Sebab, bisa jadi kendaraan tersebut digunakan untuk aksi kejahatan.
"Apabila ada sepeda motor tanpa plat motor, baik didepan dan belakang, mesti waspada, mesti curiga, harus diawasi dengan baik," ucapnya.
Baca juga: Pemuda 19 Tahun Sebar Foto Tanpa Busana Pacarnya di Media Sosial, Pemicunya Pulsa Rp 100 Ribu
Diketahui sebelumnya, BSW menjadi pelaku tunggal dalam aksi penjambretan terhadap seorang Ibu Guru Menik Remen Lestari, warga Tamantirto, Kasihan.
Aksi nekat BSW yang dilakukan di Jalan Nitipuran, Kasihan Bantul tersebut terekam jelas kamera pengintai lalu viral di media sosial.
Korban yang merupakan Ibu guru salah satu SMA di kota Yogyakarta itu, jatuh tersungkur dari atas sepeda motor setelah tas yang ditarik paksa oleh pelaku.
Alhasil, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh dan sempat dirawat disalah satu Rumah Sakit.
Setelah kurang lebih lima hari viral-nya video itu, pelaku menyerahkan diri ke kepolisian.
"Saya (awalnya) sembunyi dirumah. Karena menyesal, terus saya kesini menyerahkan diri," kata BSW, dihadapan Kepolisian dan awak media.
Selama dalam persembunyian dirumah, BWS mengaku mengetahui kalau aksinya menjambret viral di media sosial.
Videonya tersebar dimana-mana.
Ia mengaku kasihan melihat korban terjatuh.
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Kulon Progo, Bantul, Sleman dan Gunungkidul
"Saya tahu (viral). Saya kasihan lihat ibunya jatuh," ucapnya pelan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 362 ayat 1 tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan.
Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Kronologi Penjambretan
Saat kejadian pada tanggal 25 November pagi, pelaku yang bekerja Jual-Beli kayu bekas baru saja pulang dari rumah temannya.
Dia ada keperluan hendak menyewa truk tapi gagal untuk ekspedisi barang ke luar pulau Jawa.
Sekembalinya dari keperluan itu, diperjalanan pulang, pelaku melihat korban--ibu guru yang akan berangkat ke sekolah pada peringatan hari guru melintas menggunakan sepeda motor matic dengan membawa tas selempang.
Tanpa pikir panjang, Ia gelap mata dan melakukan penjambretan dengan cara menarik tas korban.
Kuatnya tarikan, mengakibatkan korban hilang keseimbangan, lalu jatuh tersungkur.
Kerika ditanya mengapa menjambret, pelaku menjawab, "tidak tahu, refleks saja (menjambret)," ungkapnya. (Tribunjogja.com/ Rif)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Jambret Menyerah Lihat Videonya Viral, Ngaku Kasihan Kepada Guru SMA di Yogya yang Jadi Korbannya