Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Tersangka LJ (72) yang menembak mobil Toyota Alphard hitam bernopol AD 8945 JP di Jalan Monginsidi, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
LJ kini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Solo.
Polisi sudah memeriksa 6 orang saksi baik yang melihat dan mengalami langsung kejadian tersebut.
"Pagi ini tim Satreskrim Polresta Solo melakukan penggeledahan di rumah tersangka LJ," kata dia.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan senjata laras panjang.
Ada dua senjata milik LJ dan itu ada surat izinnya.
Namun, berkaitan kejadian penembakan di Solo yang terjadi kemarin siang, Polisi sudah menyita senjata api tersebut.
"Kita sita di gudang Polresta Solo, harus dilakukan kajian ulang pada izin tersangka LJ terkait kepemilikan senjata api," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Tapi titik berat pemriksaan kita pada tindak pidana yang dilakukan," paparnya.
LJ dijerat dengan Pasal 338 Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP berkaitan percobaan pembunuhan.
Kronologis Penembakan
Sebelumnya mobil Toyota Alpard AD 8945 JP menjadi sasaran penembakan di Jalan Monginsidi, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Mobil tersebut merupakan milik seorang pengusaha tekstil di Solo berinisial I (72).
Baca juga: Mobil Pengusaha di Solo Diberondong Peluru, Diduga Terkait Rebutan Harta
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/12/2020) siang saat pemilik mobil hendak mencari makan siang.
Namun, ia malah menjadi korban aksi koboi yang dilakukan pelaku berinisial LJ (72).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan aksi penembakan bermula ketika korban ke luar dari rumahnya, Jalan Abdul Rahman Hakim RT 04 RW 04, Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Korban ke luar rumah lantaran ingin mencari makan siang. Ia berangkat menggunakan mobil Alphard warna hitam AD 8945 JP bersama seorang sopir.
Saat menuju ke lokasi makan siang, mobil korban dihentikan tersangka berinisial LJ (72) bersama istrinya.
"Pelaku menghentikan mobil korban lantaran ingin menumpang," kata Ade, Rabu (2/12/2020).
Pelaku bersama istri pun masuk ke mobil korban kemudian meminta diantar ke sebuah rumah sarang walet yang diduga milik pelaku, di Jalan Monginsidi.
Sesampainya di lokasi, pelaku dan istri turun dari mobil korban. Setelahnya meminta korban untuk turun dari mobil.
Permintaan tersebut ditolak korban. Sopir korban kemudian melihat gelagat tidak baik dari tersangka setelah penolakan.
"Sopir kemudian melihat tersangka membawa senjata api yang ditaruh di bagian depan celana," terang Ade.
Sopir korban kemudian langsung berusaha memutar balik mobil guna menyelamatkan I.
Aksi putar balik tersebut malah membuat tersangka marah besar.
Dikeluarkanlah pistol berjenis Walther kaliber 22 yang telah disimpan tersangka di balik celananya.
Senjata semi otomatis tersebut diketahui telah diisi peluru tajam berkaliber 22 mm.
Tembakan pertama dilepaskan tersangka dan mengenai kaca depan bagian kiri mobil korban.
Tembakan tersebut sampai melubangi kaca dan tembus ke jok depan mobil. Namun tembakan tersebut tidak mengenai siapapun.
Pelaku semakin kalap. Tujuh tembakan lain kemudian ditembakkan tersangka dan mengenai beberapa bagian mobil.
"Setelah itu korban kemudian mengamankan diri ke mako Brimob Den C Banjarsari," ucap Ade. (TribunSolo.com, Adi Surya Samodra)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Sudah Berstatus Tersangka, Sang Penembak Alphard Ditahan di Rutan Polresta Solo